SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (12/1/2021)

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Selasa (12/1/2021) mengulas tentang tak kompak PPKM Soloraya.

Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo sudah berubah pada hari pertama, Senin (11/1/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) pun didesak menyeragamkan aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meneken Surat Edaran (SE) No.067/057 pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

SE tentang Perubahan Atas SE Walikota No.067/036 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu kembali mengizinkan operasional rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan, dan pusat kuliner kembali seperti semula. Artinya, batasan buka mulai pukul 10.00 hingga 19.00 tak lagi berlaku.

27 Korban Longsor Sumedang Belum Ditemukan

Rincian SE tersebut, waktu operasional sesuai jam masing-masing usaha. Makan di tempat paling 25% dari kapasitas/tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter. Layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

“Itu karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. Kami hanya memberi ruang untuk warung makan/hik/PKL. Mereka kan jam operasionalnya enggak jelas, kalau diberi pembatasan, mereka enggak bisa jualan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, saat dihubungi Espos, Senin petang.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Buka Lebih Awal, Nasi Kucing Berkurang

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan di Klaten mulai Senin (11/1/2021) dan berlaku hingga Senin (25/1/2021). Pembatasan selama PPKM berlaku diatur SE Bupati Klaten Nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Klaten.

Ada 10 poin pembatasan yang salah satunya berisi pembatasan jam operasional tempat usaha pertokoan hingga kuliner termasuk angkringan maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Pembatasan jam operasional itu otomatis berdampak pada kegiatan usaha kuliner terutama pedagang kaki lima (PKL). Pasalnya, sebagian warung kuliner terutama angkringan biasa beroperasi mulai sore hingga larut malam.

Salah satu lokasi yang menjadi pusat warung angkringan di Kabupaten Bersinar yakni seputaran Alun-alun Klaten. Ada puluhan warung angkringan yang ada di kawasan tersebut mulai sore hingga malam.

Salah satu pedagang angkringan di Alun-alun Klaten, Indri, 42, mengatakan biasanya baru tiba di Alun-alun Klaten sekitar pukul 14.00 WIB untuk mempersiapkan warung dan barang dagangan. Setelah sejam persiapan, sekitar pukul 15.00 WIB, dia baru mulai berjualan hingga pukul 01.00 WIB. Indri mengakui pembatasan jam operasional selama PPKM memberatkan.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Relakan Omzet Hilang karena Aturan Berubah Ubah

Ny. Sukirman, 60, menghitung uang dan mengumpulkan satai jamur krispi, usus bakar, jamur, dan satai jeroan sapi di Pasar Pawon RT 001 RW 002, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (11/1/2021) pagi.

Satai yang dia terima merupakan retur dari para pedagang kaki lima (PKL) wedang atau angkringan yang berjualan pada malam. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat angkringan tidak dapat beroperasi lebih dari pukul 19.00 WIB sehingga membuat khawatir kelangsungan usaha.

Padahal, paguyuban di Pasar Pawon telah mengalami pukulan akibat pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu. Rata-rata anggota paguyuban mengalami penurunan omzet sebanyak 20 persen dibandingkan sebelum pandemi.

Pukulan paling telak terjadi pada Lebaran dan akhir tahun akibat kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang cepat berubah. Mereka harus merelakan omzet maksimal dari para warga luar kota yang tidak berani jajan ke Solo.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Beroperasi Penuh, Pasar Tradisional Diberi Sekat

Puluhan pasar tradisional di Kota Bengawan tetap buka meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021. pasar tradisional tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan karena termasuk 11 sektor yang diizinkan untuk tetap buka di tengah Pandemi virus corona.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang PSBB terdapat sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi di antaranya kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, komunikasi, distribusi dan logistik.

Catat, Mulai Senin Mal Di Soloraya Tutup Pukul 19.00 WIB

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta pasar-pasar tradisional melengkapi piranti protokol kesehatan selama Pandemi berlangsung dengan sekat pembatas.

Pemasangan sekat diharapkan bisa potensi paparan virus SARS CoV-2 antara pedagang dan pembeli.

“Saya minta pasar-pasar tradisional diberi sekat pembatas seperti yang sudah ada di Pasar Gede. Materialnya akan murah dan pemasangan sederhana, segera ditindaklanjuti saja,” kata dia, akhir pekan kemarin.



Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya