SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi Selasa (7/4/2020) dengan headline status KLB corona di Solo.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hampir pasti kembali memperpanjang status kejadian luar biasa atau KLB dan masa tanggap darurat virus corona (Covid-19). Sejak berlaku pada Sabtu (13/3/2020) lalu, belum ada penurunan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurut rencana, perpanjangan kedua status KLB virus corona Solo berlangsung hingga 26 April 2020. Data kumulatif hingga Senin (6/4/2020), menyebutkan tujuh orang meninggal saat masih berstatus PDP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar mengenai status KLB virus corona di Solo itu menjadi headline di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa (7/4/2020). Berita tersebut bisa disimak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Selain status KLB virus corona di Solo, ada kabar mengenai persiapan hukuman bagi pelanggar PSBB. Hal itu disampaikan langsung ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Aparat Siapkan Hukuman bagi Pelanggar PSBB

Aparat bakal menghukum masyarakat yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19. Agar terhindar dari hukuman, masyarakat di daerah yang menerapkan PSBB harus disiplin menaati aturan.

"Dalam beberapa hal, kemungkinan akan ada penegakan hukum oleh aparat yang berwenang," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, saat konferensi video seusai rapat bersama Presiden Jono Widodo (Jokowi), Senin (6/4/2020).

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, ada kabar utama mengenai pemdes di Sukoharjo yang berutang demi menangani virus corona. Ada pula dari tujuh perusahaan di Boyolali yang mulai merumahkan karyawan.

Desa Berutang demi Tangani Covid-19

Pemerintah desa terpaksa meminjam dana dari pihak ketiga untuk membiayai pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan lantaran dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) belum cair.

Dana desa asal pemerintah pusat bisa digunakan untuk pencegahan dan penanganan dampak persebaran Covid-19. Hal ini mengacu pada Permendes No. 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Tujuh Perusahaan Rumahkan Karyawan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali menyebutkan ada tujuh perusahaan di Kabupaten Boyoali yang harus merumahkan karyawannya karena dampak wabah Covid 19. Total akan lebih dari 4.000 karyawan yang dirumahkan.

Ketua Apindo Boyolali, Imam Bahri, mengatakan wabah Covid 19 berdampak signifikan terutama pada perusahaan padat karya. Sebelumnya dia mengatakan sejak mewabahnya Covid 19, kegiatan produksi sejumlah perusahaan terganggu.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya