SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Senin (26/10/2020) mengulas tentang ratusan orang dikarantina setelah dua pekan Solo dilonggarkan.

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Senin (26/10/2020) mengulas tentang ratusan orang dikarantina setelah dua pekan Solo dilonggarkan.

Sebanyak 106 warga RT 003/RW 006 Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, menjalani karantina wilayah mulai Sabtu (24/10/2020) hingga dua pekan ke depan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Hal itu menyusul adanya beberapa warga setempat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selama karantina wilayah, warga tak bisa bepergian keluar wilayah RT. Kebutuhan logistik mereka mengandalkan pasokan dari pemerintah setempat.

Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemkot Madiun Bikin Pelatihan Barista Bagi Pemuda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Minggu (25/10/2020), Pemerintah Kecamatan Laweyan dan warga setempat menutup akses utama RT 003/RW 006 menggunakan bambu dan sejenis MMT. MMT itu bertuliskan pesan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Karena PHK Bukan Akhir Segalanya

Edy Setyo Mulyono, 37, warga Sambirejo, Tuban, Gondangrejo, tampak sedang melayani salah satu orang yang datang ke warungnya untuk membeli segelas es cincau moccachino saat Espos berkunjung pada Kamis (22/10/2020) pagi. Edy merupakan satu dari banyaknya masyarakat yang terdampak ekonominya akibat wabah Covid-19 dan terpaksa harus banting stir demi bisa bertahan bersama keluarganya di situasi saat ini.

Awal pandemi menjadi titik perubahan hidup Edy yang harus menerima di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja selama belasan tahun. Dia mengakui setelah di-PHK sempat merasa bingung harus melakukan apa untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Selama sebulan Edy menganggur tanpa memiliki pemasukan sama sekali lantaran tidak bekerja.

Tak Hanya Bisa Cegah Stres, Ini Manfaat Terapi Hijau Untuk Kesehatan Mental

“Awal-awal pandemi saya di-PHK. Memang semua terdampak saya mengakui itu, jadi ikhlas saja. Saat itu saya sempat menganggur, masih bingung mau bekerja apa. Tapi kemudian saya nekat untuk mencoba berjualan,” cerita dia kepada Espos.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Solo Kembali Ketatkan Aturan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal kembali memperketat aturan anak-anak bepergian ke tempat publik per Senin (26/10/2020). Sebelumnya, Pemkot melonggarkan anak-anak di atas usia 5 tahun untuk bepergian dan mengunjungi pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain. Aturan itu sempat dilonggarkan selama dua pekan kemarin mulai Selasa (13/10/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mengatakan pengetatan dilakukan lantaran terdapat peningkatan kasus Covid-19 pada anak.

Dari kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) yang mencapai 1.067, hampir 10% di antaranya atau sekitar 104 berasal dari kalangan anak atau usia 18 tahun ke bawah. Beberapa di antaranya adalah bayi dan balita. “Kasus hampir 10 persen disumbang usia anak, makanya kami perketat lagi,” kata dia, dihubungi Espos, Minggu.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

33,2% Klaim JKN Covid-19 Bermasalah

Sebanyak 684 kasus klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasien Covid-19 di Soloraya tidak sesuai atau dispute. Jumlah ini sebesar 33,2% dari total klaim kasus Covid-19 yang diajukan selama masa pandemi. Dalam hal ini pola pembayaran klaim, BPJS Kesehatan wajib memverifikasi semua berkas klaim yang diajukan fasilitas layanan kesehatan terkait layanan Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi berkas klaim yang diajukan rumah sakit, sementara pembayaran oleh Pemerintah. Proses verifikasi ini selama tujuh hari sejak klaim dimasukkan RS pada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). KMK ini merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

“Pada awal masa pandemi, klaim kasus Covid-19 banyak menemui hambatan karena aturannya sangat straight. Jadi, semua yang disyaratkan mutlak dipenuhi. Misalnya, harus ada hasil tes PCR, identitas komplet dan benar, dan sebagainya. Maka, saat itu dana yang terserap nominalnya sangat sedikit. Setelah itu, ada KMK baru, aturannya lebih mudah. Sejak 15 Agustus klaim kasus Covid-19 ini sudah lancar. Contohnya, pasien tidak punya identitas atau pun hasil tes usap belum keluar, ada caranya untuk diklaim,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Jumat (23/10/2020).

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya