SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Sabtu (15/10/2022).

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tengah berada di titik nadir dengan terus terungkapnya borok-borok sejumlah anggotanya di berbagai level, bahkan sampai level perwira tinggi.

Masalah Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan anak buahnya sendiri, yang menyeret puluhan personel polisi, masih belum tuntas dan menunggu proses sidang pengadilan. Setelah itu bersambung lagi dengan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, di mana tindakan polisi menembakkan gas air mata telah memicu kematian 132 orang dan melukai ratusan orang lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kini, kembali seorang perwira tinggi terjerat kasus hukum dalam kasus peredaran narkoba. Yang miris, kasus peredaran narkoba ini juga melibatkan jejaring sejumlah anggota polisi aktif. Perwira tinggi itu adalah Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Pol. Teddy Minahasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (14/10/2022) malam.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mukti Juharsa, menyebut awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Dengan adanya alat bukti yang cukup, Teddy ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Total Ada 11 Tersangka dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Komaruddin dalam siaran langsung jumpa pers pengungkapan kasus yang dipantau Solopos di TV, kemarin menjelaskan keterlibatan Teddy berawal dari penangkapan sejumlah tersangka kasus narkoba berupa sabu-sabu. Penangkapan itu mengarah pada pengungkapan keterlibatan sej umlah polisi aktif, di antaranya perwira menengah berpangkat kompol yang menjabat kapolsek, dan seorang AKBP.

Penangkapan perwira berpangkat AKBP inilah yang kemudian mengungkap keterlibatan Teddy. Si AKBP yang pernah menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar, dan kemudian meniadi salah satu kepala bagian di Polda Sumbar itu menyebut Teddy sebagai pengendali peredaran 5 kg sabu dari Sumatra Barat. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Sabtu-Minggu (15-16/10/2022).

Berburu Cuan di Pasar Modal

SOLO — Berinvestasi di pasar modal memang bisa menjadi pilihan karena makin ke sini makin mudah dilakukan dan banyak pilihannya. Namun, ada dua jurus yang harus dikuasai sebelum terjun yakni memahami logis dan legal (2 L). Dua jurus itu dibagikan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto. Jurus itu ia sampaikan dalam menanggapi pertanyaan Espos soal fenomena jebakan judi berkedok trading atau jual beli di pasar modal.

Meski demikian, Eko menyatakan OJK Solo belum menerima pengaduan secara resmi terkait judi berkedok trading dari Soloraya. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika mendapatkan penawaran investasi. Selalu cek 2L, yaitu legal dan logis dari produk yang ditawarkan dan harus mencari informasi secara detail terkait penawarannya,” kata Eko melalui keterangan tertulis kepada Solopos, Jumat (14/10/2022).

Solopos mendapat informasi para korban judi berkedok trading memilih diam. Mereka sadar diri menjadi korban tersebut lantaran kurang membekali literasi pasar modal. Di sisi lain, prinsip ingin “menang cepat” cukup mendorong orang buru-buru mengambil penawaran dari jasa trading yang makin masif berkampanye melalui sejumlah media, juga penawaran dari mulut ke mulut.

Baca juga: Dilema Investasi Tinggi dengan Upah Rendah

Mengenai langkah apa yang bisa dilakukan mengingat banyak investor muda yang mulai terjun di dunia pasar modal, Eko menyatakan OJK tidak memberikan saran. “Peluang sukses/ tidaknya tergantung calon investor dengan mengacu pada hasil analisis fundamental dan analisis teknikal,” kata Eko.

Eko menjelaskan kondisi pasar modal membaik berdasar catatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga Agustus 2022. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu. Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan BI 7-Days Reserve Repo Rate sebesar 25bps menjadi 3,75%, salah satunya. Sementara suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga naik menjadi 3,00% dan 4,50%. Selengkapnya di halaman Solopos Weekend Harian Solopos edisi Sabtu-Minggu (15-16/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya