SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Soloraya yang diyakini hanya memunculkan calon tunggal menjadi berita utama Harian Umum Solopos edisi 5 Agustus 2020. Pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiga daerah di Soloraya, yakni Solo, Boyolali, dan Sragen, diyakini hanya memunculkan calon tunggal dari partai politik (parpol).

Ini terjadi ketika parpol besar masuk dalam koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Di Boyolali, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Boyolali secara resmi memperkenalkan Muhammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), Selasa (4/8/2020). Said- Irawan dipastikan akan menjadi calon tunggal di Pilkada Boyolali 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DPC PDIP Boyolali, S. Paryanto, menyampaikan pengusungan pasangan Said-Irawan sesuai rekomendasi partai.”Sudah dipastikan calon tunggal yang diusung PDIP Boyolali, yakni nama-nama yang telah kami sebutkan [Said-Irawan], dan kemarin gambar pasangan calon sudah kami pasang di sejumlah tempat. Ini untuk bukti bahwa kami sudah bersiap menghadapi 9 Desember nanti,” kata dia, Selasa.

Sementara itu, Pilkada Sragen juga berpeluang hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto). Pasangan tersebut berpotensi hanya melawan kotak kosong setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memutuskan mengusung pasangan itu.

Keputusan Golkar tersebut akan diwujudkan dalam bentuk rekomendasi yang akan turun pada Agustus mendatang. Ini menjadi sejarah politik baru di Sragen karena selama ini Golkar memposisikan diri sebagai oposisi terhadap eksekutif. Bahkan pada Pilkada 2015, Ketua DPD II Partai Golkar Sragen Agus Fatchur Rahman maju sebagai petahana dan dikalahkan Yuni.

Pilkada 2020, Perludem: Dinasti Politik Refleksi Dinasti Partai Politik

Berita mengenai Catatan BPS Membaiknya Demokrasi Indonesia, dan Rentan Sebelum Corona Menyerang juga menghiasai halaman utama Harian Umum Solopos, Rabu (5/8/2020).

Baca selengkapnya di E-paper Solopos

Sengketa Berbuah Tembok Tutupi Jalan

Solopos 5 Agustus juga memuat sengketa tanah yang membuat ruas jalan kampung di Dukuh Ngledok, Desa Gading, Tanon, Sragen, diblokade dengan pagar tembok oleh pemilik tanah.

Mbok Sonem, 60, warga Dukuh Cengkik, Desa Gading, Kecamatan Tanon, nekat menutup jalan kampung di Dukuh Ngledok, dengan dua tembok dari bata ringan. Hal itu dilakukannya karena dia merasa jalan itu dibangun melintasi lahan miliknya tanpa seizinnya.

Keluarga Mbok Sonem pada Senin (3/8/2020) membangun tembok setinggi 1 meter yang memblokade jalan itu. Akibatnya, ruas jalan sepanjang 20 meter dan selebar tiga meter tak bisa dilintasi warga. Setidaknya terdapat tujuh keluarga yang biasa memanfaatkan jalan itu.

Terungkap! Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Karanganyar Mayoritas Mahasiswa & Karyawan

Warga memang tidak terisolasi karena ditutupnya jalan itu, namun mereka harus memutar arah menuju jalan lain dengan selisih jarak sekitar 250 meter. Jalan itu juga biasa dilintasi oleh para petani setempat menuju ladang mereka.

Saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Mbok Sonem bercerita tanah pekarangan miliknya itu merupakan warisan dari bapaknya, Saiman yang meninggal dunia tiga tahun lalu. Pada awalnya kata dia, hanya ada jalan setapak yang biasa dipakai oleh keluarganya menuju sumur untuk mengambil air.

“Saya tidak tahu, tiba-tiba sudah ada jalan kampung di sana. Tanah saya diambil warga setempat untuk jalan pada tahun lalu. Saya tidak pernah dimintai izin atau diberi tahu terlebih dahulu,” ucap Mbok Sonem.

Berita selengkapnya di E-paper Solopos

Mengerikan! Beirut Lebanon Diguncang Ledakan Besar

Gusgas Tolak Permintaan Asosiasi Pusat Belanja

Di halaman Soloraya berita tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo menolak permohonan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja untuk mencabut larangan anak di bawah usia 15 tahun untuk bepergian ke pusat perbelanjaan.

Larangan tersebut justru diperpanjang lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 067/1568 tentang Perubahan Keempat Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. SE berlaku hingga 18 Agustus mendatang.

Ketua Gugus Tugas (Gusgas) Solo, Ahyani, mengatakan bunyi SE tersebut tidak berubah dari sebelumnya. “Anak usia SMP ke bawah itu masih rentan terpapar, jadi harus dilindungi. Ada permintaan [pelonggaran] dan kami tolak. Kematian anak-anak akibat Covid-19 di Indonesia itu paling tinggi. Makanya, kami pertahankan larangan tersebut,” kata Ahyani, Selasa (4/8/2020).

Tak Dipanggil Megawati ke Jakarta Bareng Gibran, Begini Kata Teguh Prakosa

Ada juga berita tentang Jam Operasional Bandara Adi Soemarmo Berubah dan berita-berita lainnya.

Berita selengkapnya di E-paper Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya