SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Jumat (13/1/2023).

Solopos.com, SOLO — Lagi-lagi sebuah bangunan benda cagar budaya (BCB) hancur. Bangunan itu adalah bekas Kepatihan Mangkunegaran atau bekas TK Taman Putera Mangkunegaran di Jl.Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo. Bagian pendapa bangunan itu sudah dirobohkan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Kamis (12/1/2023) siang, tinggal bangunan penunjang seperti rumah dan paviliun yang masih terlihat. Material berupa kayu dan genteng ditumpuk di lahan tersebut. Di bekas bangunan pendapa terlihat ada bangunan pondasi dari batu kali dan bata yang masih baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekeliling kompleks di timur RS PKU Muhammadiyah Solo itu dipagari seng sehingga tak terlihat dari jalan raya. Berdasarkan dokumen yang didapat di situs repository.umy.ac.id disebutkan bahwa bangunan Kepatihan Mangkunegaran itu telah diinventarisasi pada 2012 dan kemudian dimasukkan dalam daftar benda cagar budaya.

Penyematan status benda cagar budaya itu tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Surakarta Nomor 646/40/I/2014 tentang Penetapan Bangunan yang Dianggap telah Memenuhi Kriteria sebagai Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Salah seorang warga setempat yang tak mau disebutkan na-manya, yang mengaku pernah tinggal di tempat itu sejak 1979 menjelaskan ada sekitar 70 keluarga yang menempati 33 rumah secara magersari di lahan Kepatihan Mangkunegaran atau yang juga dikenal sebagai Tumenggungan itu.

Menurut dia, lahan milik Pu-ra Mangkunegaran itu telah dijual. Dia tidak tahu siapa pemilik lahan terkini. Warga telah diminta pindah setelah Mangkunagoro IX tutup usia. Setelah itu lahannya ditutup dengan pagar.

“Ada yang dapat tanah dan uang ganti rugi. Saya pas-nya gak tahu,” kata dia. Dia tidak tahu sumber dana ganti rugi tersebut. Sementara itu, lanjut dia, berbeda dengan warga biasa, sejum lah abdi dalem Pura Mangkunegaran telah menerima hunian pengganti. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Jumat (13/1/2023).

Komitmen Kuat Kakak-Beradik Jaga Tradisi

SOLO — Warga Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, Sidik Subiakta, hampir tak pernah absen membuat kue keranjang untuk Grebeg Sudiro setiap tahun. Sidik dan tiga saudara kandungnya sama-sama memiliki keterampilan sebagai pembuat kue keranjang untuk menyambut Imlek.

Keluarga besar Sidik Subiakta memang dikenal sebagai pembuat kue keranjang yang identik dengan Tahun Baru Imlek. Keterampilan itu lahir turun menurun dari sang kakek yang merintis membuat kue keranjang sejak zaman penjajahan Belanda. Ilmu dan resep yang didapat dari sang kakek mulai dipraktikkan pada 1998.

“Saya kali pertama membikin kue keranjang pada 1998. Tidak lama setelah kerusuhan Mei. Saya harus mengulang-ulang proses produksi. Kadang juga gagal, kadang bantat atau tidak matang,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Kamis (12/1/2023). Sidik tak patah arang dan terus mencoba resep rahasia pembuatan kue keranjang dari sang kakek.

Lambat laun, ia mampu membuat kue yang berbahan dasar tepung beras ketan, gula dan air itu. Awalnya, kue keranjang hanya dipesan oleh kenalannya. Selang beberapa tahun, order atau permintaan kue keranjang terus bertambah setiap perayaan Tahun Baru Imlek. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Jumat (13/1/2023).

Sanksi Parkir Belum Diatur

SOLO — Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solo yang membahas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Roy Saputro, mengatakan belum ada sanksi yang mengatur pelanggaran parkir kendaraan di jalan kampung. Hal tersebut disampaikan Roy Saputro saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (11/1/2023).

Menurut dia, kewajiban menyediakan garasi atau tempat parkir diatur dalam Pasal 88. Ayat (1) pasal itu menyebutkan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Garasi menjadi kewaiiban bagi setiap badan usaha.

Sedangkan ayat (2) menyebut setiap pemilik dan atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraan di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Mereka tak harus punya garasi. Menurut perda itu, mereka bisa menyimpan kendaraan di tempat yang tak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Yang punya garasi harus menyimpan kendaraan di garasi. Yang tak punya bisa di tempat yang tak mengganggu fungsi jalan,” ujar dia. Roy menjelaskan tempat parkir yang tak mengganggu fungsi jalan adalah area parkir kolektif yang digunakan warga. Tempat-tempat parkir kendaraan secara kolektif seperti itu, menurut dia, sudah ada di sejumlah lokasi di Solo. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Jumat (13/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya