SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Kamis (14/7/2022).

Solopos.com, SOLO — Populasi warga berusia 65 tahun ke atas secara global diproyeksikan meningkat dari 10% pada 2022 menjadi 16% pada 2050. Butuh pasang kuda-kuda untuk menghadapi ledakan warga lanjut usia (lansia) itu.

Sejumlah program perlu disiapkan agar populasi warga lansia tidak begitu menjadi masalah ke depannya, termasuk dalam mengurangi beban negara dalam menanggungnya. Di Solo, Kelurahan Ramah Lansia telah dicanangkan tahun lalu. Dilansir jatengprov.go.id, Juni 2021 lalu, Baluwarti dan Mojo menjadi dua Kelurahan Ramah Lansia di Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tujuan dari program tersebut yakni memfasilitasi warga lansia agar tetap produktif dan mandiri. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan pencanangan program itu menjadi tuntutan Pemerntah Kota (Pemkot) Solo seiring meningkatnya usia harapan hidup warganya, yakni dari 68 ke 71 tahun.

Menurut Teguh, perlu diupayakan fasilitas infrastruktur yang memadai bagi warga lansia. Namun saat mencanangkan dua kelurahan itu di Dalem Mloyokusuman, Baluwarti, Pasar Kliwon, Rabu (9/6/2021), Teguh tak ingin buru-buru membawa Solo mendeklarasikan diri sebagai daerah ramah warga lansia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Karena baru dua kelurahan. Kami mengimbau kepada kelurahan-kelurahan yang lain untuk tidak latah karena kelurahan lain sudah mendeklarasikan. Infrastruktur disiapkan dulu kemudian programnya apa saja. Otomatis ada tambahan anggaran di kelurahan,” katanya.

Baca juga: India Salip China Berpenduduk Terbanyak Dunia, Indonesia Tetap No.4

Teguh menilai perlu ada upaya untuk menggenjot warga lansia menjadi warga produktif. “(Warga) Lansia yang mandiri dan tidak tergantung orang lain, itu yang penting.”

“Produktif tidak harus berarti bisa menghasilkan tambahan nilai dan tambahan untuk ekonomi rumah tangga tapi lebih pada kemandirian untuk hidup tidak tergantung pada anak cucunya maupun tetangganya,” ucapnya. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Kamis (14/7/2022).

Getar Mesin Jahit dan Tumis Lawan Kemiskinan Ekstrem

SRAGEN — Jabung merupakan salah satu desa di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Desa itu masuk dalam daftar penanganan kemiskinan ekstrem (PKE). Namun kini, ada sejumlah mesin jahit bergetar di rumah-rumah warga. Ada pula program Tumpas Kemiskinan (Tumis) Gotong-Royong.

Dua hal itu menjadi senjata yang diharapkan membawa Jabung keluar dari daftar PKE. Jabung masuk sebagai zona merah kemiskinan di Sragen. Kini, ada 50-an bos konfeksi di sana. Puluhan bos konfeksi itu tergabung dalam Paguyuban Konfeksi Jarum Emas Jabung.

Mereka mampu memberdayakan warga di Jabung untuk bekerja sebagai penjahit rumahan. Salah satu bos konfeksi dalam paguyuban itu, Triyono, mengisahkan cara bos-bos konfeksi memberdayakan para tetangga. Sebagian bos konfeksi meminjamkan mesin jahit kepada warga.

Baca juga: Tumis Gotong Royong Diluncurkan di Jabung Sragen, Dananya Rp1,6 Miliar

Dan tak berhenti di sana, masih ada tahap lanjutan untuk menjamin mesin jahit pinjaman itu tetap bergetar dan produktif. Pesanan konfeksi, baik berupa baju batik maupun kaus, disalurkan ke peminjam mesin jahit. Seperti kaus warna hijau dengan tulisan Desaku Surgaku, Desa Jabung Tunas Kemiskinan yang dilihat Solopos kala berkunjung ke desa itu.

Kaus hijau itu hasil pesanan Triyono yang berhasil dikerjakan penjahit rumahan di sana. Ada 1.250 kepala keluarga (KK) di Jabung. Sebanyak 673 KK di antara jumlah total itu merupakan warga yang masuk daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Kamis (14/7/2022).

Bangunan Liar Segera Dibongkar

SOLO — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo memasang spanduk berisi larangan mendirikan bangunan di kawasan Makam Bong Mojo sebagai respons atas banyaknya bangunan ilegal di area tersebut.

Langkah selanjutnya adalah segera membongkar banqunan liar di tempat tersebut. Kawasan makam Bong Mojo saat ini tercatat sebagai Hak Pakai (HP) Nomor 71 dan 62 Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Dasar hukum larangan mendirikan bangunan di kawasan itu adalah KUHP Pasal 385, Perpu No, 51/1960, dan Perda Solo No. 7/2016.

Informasi pemasangan spanduk tersebut disampaikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, kepada Solopos melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bongkar Bangunan Liar di Lahan Bong Mojo, Begini Langkah Pemkot Solo

Dia juga mengirim beberapa foto pemasangan spanduk. Gibran juga mengirim pesan WA bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperumkimtan) telah menyusun langkah penanganan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Diperumkimtan Satpol PP, Bagian Hukum, BPKAD, dan Inspektorat.

Lurah Jebres, Camat Jebres, dan tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam skenario penyelesaian bangunan liar di Bong Mojo. Diperumkimtan Solo telah melakukan sidak bersama perwakilan OPD terkait dan Komisi III DPRD Solo. Mereka mendatangi lokasi Bong Mojo. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Kamis (14/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya