SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% kemungkinan akan cair pada April 2019. Pemerintah akan merapel kenaikan gaji Januari-Maret 2019.

Anggaran kenaikan gaji PNS sekitar Rp4 triliun-Rp5 triliun telah masuk dalam APBN 2019 yang disepakati pemerintah dan DPR. “PP [peraturan pemerintah]-nya baru akan diproses Januari. Mungkin sekitar April baru diterima secara akumulasi [rapel] sejak Januari,” ujar Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) Mudzakir di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabar menganai kenaikan gaji PNS itu menjadi headline pada Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (12/12/2018). Berita itu bisa disimak selengkapnya di E-Paper Solopos.

Selain kabar kenaikan gaji PNS, halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar menganai pilkades di Sukoharjo. Dugaan politik uang muncul pada pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Pilkades Diwarnai Politik Uang

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 125 desa di Sukoharjo diwarnai kasus dugaan pelanggaran pemungutan suara dan politik uang atau money politics, Selasa (11/12/2018).

Kasus pelanggaran pencoblosan dan politik uang itu dirampungkan panitia dan pengawas pilkades setempat. Dalam pilkades kemarin, sebanyak 362 calon kepala desa (cakades) mengikuti kompetisi elektoral tingkat desa.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, ada kabar utama tentang pelarangan kencing sembarangan di Kota Solo. Ada pula kabar terbaru dari pedagang Pasar Legi Solo yang mengajukan keringanan kredit pada bank setelah didera musibah kebakaran.

“Crit” Bisa Kena “Prit”

Setelah pelaku buang sampah di sungai dipidanakan, Pemkot Solo berencana memidanakan warga yang kencing di sembarang tempat. Pelaku bakal dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

“Di sana [Perda 13/2010] tidak hanya mengatur sampah. Membuang kotoran, termasuk buang air kecil sembarangan juga bisa kena pidana,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan ketika berbincang dengan wartawan, Selasa (11/12/2018).

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Perbankan Beri Kebijakan Khusus bagi Pedagang

Beberapa bank mulai menerima pengajuan keringanan kredit dari pedagang Pasar Legi yang belum lama ini mengalami kebakaran. Pihak manajemen bank pun menyatakan memiliki kebijakan khusus untuk membantu para pedagang tersebut.

Kepala Bank Jateng Cabang Solo, Irianto Harko Saputro, mengatakan setelah pihaknya melakukan pendataan, terdapat 11 pedagang di Pasar Legi yang menjadi nasabah di Bank Jateng Solo. Dari jumlah tersebut sementara hanya tiga nasabah yang mengajukan keringanan.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya