SOLOPOS.COM - Koran Solopos Hari Ini edisi Rabu (14/10/2020) mengulas tentang jejak klaster Soto di Solo.

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Rabu (14/10/2020) mengulas tentang jejak klaster Soto di Solo terkait persebaran Covid-19.

Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menutup sementara operasional sebuah warung soto di Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres setelah pemiliknya dinyatakan positif Covid-19. Di samping itu, mereka juga melacak siapa saja pelanggan yang sempat berkontak sebelum pemilik warung soto terkonfirmasi tertular.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan pihaknya memasang papan pengumuman di depan warung tersebut.

Bunyi pengumuman, meminta pelanggan yang sempat berkunjung ke warung soto pada 1-8 Oktober untuk menghubungi Kantor Kelurahan Kepatihan Kulon atau ke Puskesmas Purwodiningratan. “Pemilik warung soto ini merupakan pengembangan tracing yang dilakukan oleh teman-teman puskesmas. Jadi, bukan kasus induk. Apapun itu, kami akan berupaya melacak siapa saja yang berkontak guna memutus rantai persebaran virus SARS CoV-2,” kata dia, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Viral Replika Kampung Indonesia Di Kebun Binatang Taronga Australia

Ning, sapaan akrabnya, mengatakan pemilik warung soto itu diketahui tertular dari pelanggannya. Kisah berawal dari satu keluarga asal Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres yang hendak melakukan uji swab mandiri di salah satu laboratorium swasta di Solo, pada Minggu (4/10/2020) Saat perjalanan menuju laboratorium, keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak itu mampir makan di warung soto tersebut.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Anak di Atas 5 Tahun Boleh ke Tempat Umum

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melonggarkan aturan anak-anak untuk bepergian ke tempat publik per Selasa (13/10/2020). Jika sebelumnya anak-anak di bawah usia 13 tahun dilarang bepergian dan mengunjungi pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain di Kota Solo, kini aturan itu berubah. Pemerintah Kota (Pemkot) mengizinkan anak-anak di atas usia lima tahun mengunjungi tempat-tempat tersebut.

Aturan tersebut tersirat dalam Surat Edaran (SE) No.067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo. Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan aturan itu berlaku sejak Selasa ini hingga Senin (26/10/2020). Setelahnya, akan ada evaluasi apakah SE tersebut akan diperpanjang atau diubah kembali.

Ingat! Ventilasi yang Baik akan Kurangi Risiko Persebaran Covid-19

“Iya, dilonggarkan. Sebenarnya kunci pencegahan persebaran Covid-19 ada pada masyarakat. Mereka harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. SE ini kami terbitkan hampir bersamaan dengan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilakukan siswa SMP. Selama dua pekan berlangsung, akan ada evaluasi. Apakah pelonggaran berlanjut atau akan ada pengetatan,” kata dia, kepada wartawan, Selasa sore.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

TSTJ Batasi Jumlah Pengunjung, APPBI Perketat Protokol

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo melonggarkan aturan anak-anak di atas usia 5 tahun untuk bepergian ke tempat publik per Selasa (13/10/2020). Salah satu tempat publik yang dimaksud adalah tempat wisata. Manajemen Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo menyiapkan pengetatan protokol kesehatan guna mengantisipasi melonjaknya jumlah pengunjung.

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) TSTJ Solo, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santosa, mengaku pihaknya sudah menyiapkan petugas guna menegur pengunjung jika mereka melanggar protokol kesehatan. “Misalnya, ada yang enggak pakai masker akan langsung ditegur menggunakan pengeras suara. Dari Surat Edaran (SE) Walikota ‘kan tidak boleh bergerombol. Kalau satu keluarga bergerombol silakan. Kami akan lebih mengawasi pengunjung di dalam area TSTJ,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

PAD Solo Capai Rp217,9 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terpaksa menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sembilan sektor pajak hingga 60 persen, dari Rp370 miliar menjadi Rp222 miliar. Hingga akhir triwulan ke tiga 2020 telah tercapai Rp217,9 miliar, rata-rata sudah 92%. Data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat perolehan tertinggi 131 persen.

Kemudian, tertinggi ke-2, pajak air tanah 103%, disusul pajak hotel 99%. Sedangkan yang paling rendah capaian pajak penerangan jalan yang baru mencapai 78%. Kepala BPPKAD Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan pajak penerangan jalan sulit mencapai 100% akibat pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan 450 watt sampai akhir 2020.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya