SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Rabu (7/4/2021) mengupas tentang bola di pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri tahun ini.

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos hari ini mengupas tentang bola di pemerintah terkait tunjangan hari raya (THR).

Tekanan pandemi Covid-19 yang belum usai menjadi alasan kalangan pelaku usaha untuk meminta kelonggaran dalam membayar tunjangan hari raya (THR). Di sisi lain, THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta ketentuan pembayaran THR Idulfitri 2021 diputuskan berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan.

Baca Selengkapnya E-paper Solopos.

Masjid Taman Sriwedari Dipastikan Berlanjut

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dipastikan mendukung penyelesaian pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS).

Problem utama terhentinya proyek ratusan miliar itu dikarenakan pendanaan yang masih kurang. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, ketika bertemu dengan panitia pembangunan MTSS di Balai Kota Solo, Senin (6/4/2021).

Masjid yang dibangun sejak awal 2018 itu, hingga April 2021 ini terhenti di angka 86%. “Mas Wali menyatakan akan membantu menyelesaikan masalah pembangunan MTSS.

Karena Mas Wali juga sudah paham pada intinya kendalanya ada masalah pendanaan,” kata dia, kepada panitia pembangunan MTSS, dalam rilis yang diterima Espos, Selasa (6/4/2021). Sekda menyebut panitia pembangunan MTSS tak perlu berganti meski tampuk kepemimpinan daerah berpindah dari FX Hadi Rudyatmo ke Gibran.

Baca Selengkapnya E-paper Solopos.

Pemkot Izinkan Tarawih dan Buka Bersama

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadan nanti. Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lainnya di masjid. Seluruhnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang berlaku mulai 5-18 April 2021.

“Diperbolehkan dengan catatan, pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan. Dari awal harus ada pengecekan suhu, area cuci tangan, dan lain sebagainya yang mendukung upaya pencegahan Covid-19,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Baca Selengkapnya E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya