SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Jumat (19/11/2021).

Solopos.com, SOLO — Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi sepanjang 2020-2021 selalu di atas 1,33% meskipun ekonomi diterpa pandemi Covid-19. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang lebih rendah daripada inflasi dinilai membebani para pekerja dan menghambat perekonomian.

Harian Solopos edisi Jumat (19/11/2021) mengusung headline terkait beban berat pekerja jika kenaikan UMP 2022 lebih rendah dari inflasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beban Berat Pekerja

JAKARTA-Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang lebih rendah daripada inflasi dinilai membebani para pekerja dan menghambat perekonomian. Para pekerja disarankan menempuh jalur konstitusional untuk mengoreksi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kenaikan upah minimum 1,09% merupakan angka yang kecil. Menurutnya, angka itu akan lebih kecil dari inflasi sehingga membebani para pekerja.

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Naik Rp22.000, Buruh Ancam Mogok Massal

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi sepanjang 2020-2021 selalu di atas 1,33% meskipun ekonomi diterpa pandemi Covid-19. Pada Juni 2021 saat Indonesia dilanda gelombang kedua Covid-19, inflasi tahunan masih mencapai 1,33%. Begitu pula pada Agustus 2021, inflasi tahunan mencapai 1,59%. Lalu inflasi tahunan berturut-turut 1,66% dan 1,66% pada September dan Oktober 2021.

Di halaman Soloraya, Harian Solopos menyajikan headline terkait rencana pemberian sanksi kepada sekolah yang melanggar protokol kesehatan.

Siswa Abai, PTM Sekolah Disetop

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang siswanya hobi nongkrong seusai pembelajaran tatap muka (PTM).

Pemerintah tak segan memberhentikan sementara PTM di sekolah tersebut apabila ada temuan siswa menongkrong secara berulang.

Hal itu diklaim untuk mengantisipasi munculnya kembali klaster PTM di Kota Bengawan. SD dan SMP di Kota Solo berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, sedangkan SMA dan SMK dikelola Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jateng.

Baca Juga: Ndalem Priyosuhartan Disiapkan untuk Lokasi Isoter Klaster PTM Solo

Informasi yang dihimpun Espos, Satgas Covid 19 Kota Solo meminta stakeholders meningkatkan edukasi dan pengawasan agar siswa tak lagi berkerumun di tempat umum setelah PTM. Satgas tak segan menutup sementara PTM di sekolah apabila siswanya terus abai dengan aturan.

Kabid SD SMP Disdik Solo, Abdul Haris Alamsah, mengatakan ada arahan dari Satgas Covid-19 untuk memperketat pengawasan kaitannya dengan temuan siswa menongkrong setelah PTM. Haris mengatakan Kepala Disdik, Etty Retnowati, telah menginstruksikan jajarannya untuk merespons arahan Satgas agar jalannya PTM dapat berlangsung aman.

“Ya memang ada sanksi seperti itu [penutupan sementara PTM]. Oleh karenanya kami mendorong SD dan SMP rutin memberi edukasi. Menjaga agar semuanya tetap selamat dan sehat,” war Haris kepada Espos, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Siap-Siap! Seluruh SD-SMA Pelaksana PTM Solo bakal Disasar Tes Swab PCR

Masih di halaman Soloraya, Harian Solopos menyajikan berita terkait rekonstruksi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam diklat Resimen Mahasiswa (Menwa).

Rekonstruksi Kasus Menwa Digelar dalam 69 Adegan

SOLO—Polresta Solo menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya salah satu peserta Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (18/11/2021). Kegiatan yang mendatangkan dua tersangka itu digelar dalam 69 adegan.

Rekonstruksi menggambarkan kembali peristiwa yang terjadi di hari Minggu (24/10/2021) lalu itu. Dalam kegiatan Diklat Menwa UNS, ada seorang peserta yang meninggal dunia. Korban adalah Gilang Endi Saputra, 22, warga Karanganyar.

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah luka akibat kekerasan tumpul. Kedua tersangka merupakan panitia Diklat Menwa UNS. Rekonstruksi digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasi pelaksanaan rekonstruksi adalah di kawasan Stadion Manahan barat.

Baca Juga: Mengeluh Sakit, Mahasiswa UNS Sempat Dibilang Cengeng Sebelum Meninggal

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain kedua tersangka, juga para saksi, yakni panitia serta peserta diklat.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengatakan ada 69 adegan. “Rekonstruksi telah kami laksanakan. Terdiri atas 69 adegan untuk memperjelas suatu peristiwa,” kata dia, Kamis. Dari pelaksanaan rekonstruksi tersebut, tidak ada fakta baru.

Dalam rekonstruksi itu, diketahui pula Gilang dan peserta lain sempat mendapatkan beberapa kali hukuman fisik. Korban juga mendapatkan pukulan dari tersangka menggunakan replika senjata laras panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya