SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Kamis (6/5/2021).

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos edisi Kamis (6/5/2021) mengulas tentang awasi yang telanjur mudik.

Larangan mudik yang ditandai penghentian semua moda transportasi umum berlaku mulai hari ini Kamis (6/5/2021). Masalahnya, ribuan orang telah mudik dan berpotensi mendatangkan masalah baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Pada masa peniadaan mudik tersebut [6-17 Mei] semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawan dalam keterangan tertulis Rabu (5/5/2021).

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

Bom Waktu Pembayaran THR

Ribuan karyawan PT Pan Brothers, TBK, Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berunjuk rasa memenuhi jalan di depan pabrik, Rabu (5/5/2021). Mereka menuntut gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang dicicil.

Mereka melakukan mogok kerja setelah mendapatkan informasi jika gaji mereka bulan ini akan dicicil dua kali. Selain itu pemberian THR tahun ini juga akan dicicil delapan kali.

"Setelah itu para pekerja tidak terima. Kami kerja tetap jalan, lembur jalan. Kenapa kebijakannya seperti ini. Baru tadi pagi kami mendapat informasi. Kemudian semua keluar [berunjuk rasa]," kata di salah satu pekerja PT Pan Brothers yang tidak mau disebut namanya, Rabu.

Karyawan lain yang juga tidak mau disebut namanya mengatakan jika ditotal, jumlah gaji, THR dan uang lembur yang harus diterima pegawai rata-rata Rp5 juta per orang.

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

Mudik Dilarang, Wisata Diizinkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo baru menerbitkan Surat Edaran (SE) No.067/1309 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satgas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Beleid legal yang berlaku 4-17 Mei 2021 itu berisi pembaruan larangan mudik. Kendati begitu, Pemkot rupanya memberi lampu hijau bagi para pelancong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, membenarkan izin tersebut. Pendatang dengan tujuan wisata lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan menginap paling sedikit 1 x 24 jam di Solo wajib memenuhi ketentuan, yakni menginap di hotel/losmen/guest house, membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta.

Kemudian, mereka juga diminta membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 jam, saat masuk hotel/losmen/guest house dan sebagainya. “Rapopo [tidak apa-apa], boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa. Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (hasil pemeriksaan swab),” kata dia, kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Berbagai berita pilihan yang dimuat di Koran Solpos Hari Ini bisa disimak di Espos Premium.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya