SOLOPOS.COM - Sekat plastik terpasang pada lapak pedagang untuk memberikan jarak kepada pedagang dan pembeli guna mengurangi risiko penularan Covid-19 di Pasar Gede, Solo, Selasa (15/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih mematangkan aturan lanjutan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Penutupan pasar, angkringan, hingga larangan menggelar hajatan menjadi pertimbangan. Menurutnya, warga yang harus di rumah saja adalah yang tidak punya kegiatan, seperti aparatur sipil negara (ASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Warga masyarakat yang tidak punya kegiatan apa pun. Umpamanya teman-teman ASN yang Sabtu-Minggu libur, tidak boleh ke mana-mana. Itu penangkapan saya,” ucap Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: 2 Orang Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang di Prambanan Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan SE Wali Kota Solo menindaklanjuti gerakan Jateng Di Rumah Saja tersebut disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Solo sebagai kota yang tidak pernah tidur memiliki ratusan pedagang yang mengais rezeki sepanjang hari. Mereka layak mendapat kesempatan untuk berjualan.

PPKM

“Karena Pemerintah Kota Solo tidak mampu kalau warga menuntut [ganti rugi]. 'Pak, saya dua hari tidak jualan kan tidak dapat pemasukan. Saya makan dari mana'. Kami tidak bisa memberi bantuan. Saya akan koordinasi dengan Sekda dan Satgas untuk menindaklanjuti SE Gubernur itu,” jelasnya.

Baca Juga: Jateng Di Rumah Saja, Pasar dan PKL Sukoharjo Tak Perlu Tutup

Kendati bakal menerbitkan SE baru terkait Jateng di Rumah Saja, SE lama tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Solo masih tetap berlaku hingga 8 Januari.

SE tersebut memberikan kelonggaran bagi warga untuk menggelar hajatan di hotel atau gedung dengan pembatasan maksimal 300 tamu undangan.

Ia menyebut sudah banyak warga yang minta izin ke Satgas untuk menggelar hajatan di hotel. Rudy tetap memberikan rekomendasi pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) mengingat SE Gubernur baru terbit Rabu.

Baca Juga: KAMI Jateng Minta Gubernur Ganjar Cabut SE Jateng di Rumah Saja

“Kasihan lah. Kami harus beri toleransi dengan catatan memperketat protokol kesehatan. Begitu pula dengan Perayaan Imlek, sudah kami sampaikan tidak ada pawai barongsai dan lain sebagainya,” ucap Rudy.

Jam Operasional Mal

Wali Kota Solo itu meyakini dispensasi itu tidak bertentangan dengan SE Gubernur tentang gerakan Jateng Di Rumah Saja. Terlebih, dalam beleid tersebut terdapat berbagai pengecualian, mulai tenaga kesehatan, keamanan, komunikasi, perbankan, bahan pokok, perhotelan hingga energi.

“Jasa konstruksi jalan terus, karena sesuai instruksi pemerintah pusat. Tapi untuk jam operasional mal masih akan dikoordinasikan bersama instansi terkait. Sekaligus untuk menindaklanjuti SE tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ruang Isolasi RSI Amal Sehat Sragen Baru Diresmikan, Pasien Covid-19 Sudah Antre

Rudy menyebut SE baru terbit pada Rabu dan belum tersampaikan ke pengelola mal. Sedangkan untuk pabrik, Solo hampir tidak punya pabrik.

"Tapi tetap saya pertimbangkan. Tidak digebyah uyah [pukul rata]. Disuruh di rumah semua, malah jadi klaster keluarga repot semua nanti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya