SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menyiapkan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan menyusul ada temuan kegiatan jagal anjing di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Regulasi itu rencananya dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Diwawancarai wartawan, Kamis (1/9/2022), Gibran mengaku sangat menyayangkan adanya tempat jagal anjing di Gilingan yang diduga membuang limbah sisa penjagalan ke sungai yang muaranya ke Bengawan Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sangat menyayangkan sekali. Jangan sampai terulang lagi apalagi itu dilakukan oleh orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas tidak boleh lagi terjadi dan karena kemarin sudah ada instruksi Pak Gubernur untuk masalah konsumsi daging anjing, tinggal dijalankan saja,” tegas Gibran.

Dia menjelaskan akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas peraturan daerah (perda) mengenai peredaran dan konsumsi daging anjing. Perda bakal menjadi payung hukum untuk mengatur peredaran dan konsumsi daging anjing.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang jelas ke depan ada pembinaan [ke pedagang dan jagal], mungkin dialihkan ke daging yang layak konsumsi,” jelasnya. Dia menjelaskan Pemkot Solo bakal mencontoh daerah-daerah lain yang sudah menerapkan aturan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing.

Baca Juga: DMFI: Pembuangan Limbah Penjagalan Anjing ke Bengawan Solo Sudah Puluhan Tahun

“Dari pemerintah melakukan pendampingan, ini kan enggak mudah, sama saja babat alas. Mencari pasar baru, mencari customer baru, memang enggak mudah namun kami dampingi,” ungkapnya.

Wali Kota Solo menambahkan tidak ingin ada jagal anjing seperti di Gilingan, apalagi yang sampai membuang limbahnya ke sungai. Apabila warga menemukan hal serupa diminta segera melaporkan dengan bukti foto atau video.

Sebelumnya, informasi adanya rumah jagal anjing yang membuang limbah berupa darah, sisa tulang, ekor dan organ anjing lainnya dibuang di Sungai Bengawan Solo diungkapkan oleh Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI).

Baca Juga: Praktik Perdagangan Daging Anjing di Solo: Dipukul Dulu Baru Disembelih

Sidak DLH

DMFI mendasarkan laporannya pada hasil investigasi tim selama beberapa waktu di Solo. Hasil investigasi itu menemukan ada sekitar empat lokasi rumah jagal anjing di Kota Solo yang membuang limbah pemotongan anjing ke sungai yang bermuara ke Bengawan Solo.

DMFI juga menemukan indikasi perlakuan kejam terhadap anjing-anjing tersebut saat proses penjagalan. Dari penelusuran mereka, anjing-anjing yang dijagal itu didatangkan tidak melalui proses yang legal melainkan dengan penyelundupan, utamanya dari wilayah Jawa Barat yang notabene masih berstatus daerah endemi rabies.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jateng dan DLH Solo menindaklanjuti hasil investigasi DMFI itu dengan melakukan sidak ke salah satu tempat jagal di daerah Gilingan, Banjarsari. Saat tim sidak datang, tidak ada aktivitas penjagalan.

Baca Juga: Pemilik Rumah Jagal Anjing di Gilingan Solo Ngaku Kini Sudah Jarang Menjagal

Pemilik rumah jagal yang juga ketua RT setempat, Daryanto, mengaku sudah jarang menjagal anjing. Ia hanya sesekali menjagal jika ada pesanan/permintaan dari pelanggan. Terakhir ia menjagal dua pekan sebelumnya atas permintaan warga Karanganyar.

Di sisi lain, Solopos.com sempat mendatangi rumah jagal lain di Banjarsari pada hari yang sama dan mendapat informasi si pemilik hari itu menjagal 10 ekor anjing dengan berat masing-masing 15 kg.

“Baru selesai ngirim tadi di beberapa warung di Jebres, di Jetak. Hari ini 10 anjing tak kirim, biasanya bisa lebih tapi karena situasinya lagi tidak enak karena Pemkot Solo mulai tegas, jadi susah buat jualan sekarang,” terang pria pemilik rumah jagal berinisial J itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya