SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali melonggarkan sejumlah aturan tempat publik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM turun ke Level 2.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No.067/3272 yang terbit Selasa (5/10/2021) sore. Batasan usia anak boleh berkunjung ke mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan diturunkan menjadi lima tahun ke atas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya hanya anak usia 12 tahun ke atas yang boleh masuk mal dan tempat umum lainnya. Syaratnya, diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

“Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Keluar RS, Nenek Nuriah Kembali ke Tahanan Mapolsek Pasar Kliwon Solo

Batasan usia berdasarkan aturan PPKM Solo yang masuk level 2 itu juga berlaku untuk arena ketangkasan dan game online yang sudah diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB.

Aturannya, jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas, serta anak usia 5-12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Kendati begitu, aturan itu tidak berlaku untuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lain.

Lokasi-lokasi itu masih terlarang untuk anak usia di bawah 12 tahun. Kawasan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca Juga: PPKM Solo Turun ke Level 2: Wisata Ditambah, Tempat Karaoke Boleh Buka

Panti Pijat dan Karaoke

Pelonggaran lain juga menyasar salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam, seperti diskotik, pub, kelab malam, tempat terapi, dan spa. Tempat usaha itu hanya boleh buka sampai maksimal pukul 21.00 WIB dan 50% dari kapasitas normal, serta seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Gibran mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar level PPKM Solo tak naik dari level 2. “Eman-eman [sangat sayang] kalau sudah masuk PPKM level 2 dan prokes tidak dijaga. Kerja keras kita beberapa bulan ini harus dipertahankan,” katanya.

Sementara itu, paguyuban pedagang pasar tradisional nonesensial akhirnya bisa bernapas lega. PPKM Level 2 membuat jam operasional mereka kembali normal.

Baca Juga: Soloraya PPKM Level 2, Pusat Kebugaran dan Bioskop Diperbolehkan Buka

Aturannya, transaksi jual beli barang pasar yang menjual nonkebutuhan sehari- hari sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan pasar yang menjual kebutuhan sehari- hari atau kebutuhan pokok sampai dengan pukul 21.00 WlB. Seluruhnya, dibatasi dengan kapasitas 75%.

“Alhamdulillah sudah boleh buka normal. Sudah hampir tiga bulan kami selalu tutup pukul 15.00 WIB. Harapannya Pandemi segera musnah. PPKM turun level lagi,” kata Ketua Bolo Pasar Solo, Suwarjo, melalui layanan perpesanan Whatsapp, kepada Solopos.com, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya