SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengumumkan status Kota Solo KLB corona, Jumat (14/3/2020). (Solopos-Mariyana Ricky)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy menyebut pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan surat edaran Mendagri Tito Karnavian yang kontradiktif atau saling bertentangan terkait PPKM.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebut kebijakan pembatasan aktivitas publik Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 bukan merupakan pelarangan kegiatan. Sementara surat edaran Mendagri justru melarang aktivitas di tempat-tempat publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudy, sapaan akrab, Wali Kota Solo, menyampaikan hal tersebut saat wawancara dengan wartawan seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Solo, Senin (25/1/2021). Rudy menyatakan Solo memperpanjang PPKM selama dua pekan hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Meledak! Positif Covid-19 Klaten Tambah 101 Kasus, 8 Orang Meninggal

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada seruan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional yang menyampaikan pembatasan bukan pelarangan. Lah ini kami juga harus merevisi yang lebih lagi karena sesuai edaran Mendagri itu tempat-tempat publik dilarang buka seperti taman cerdas, lapangan sepak bola dan lain-lain,” tutur Rudy.

Namun demikian, Rudy menyatakan tidak mempermasalahkan biasnya pernyataan Airlangga Hartarto. Sebab ia mengakui tugas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sangat berat dalam masa pandemi Covid-19.

Roda Perekonomian

Pada satu sisi pemerintah dituntut mampu mengendalikan pertambahan kasus Covid-19. Pada sisi lain roda perekonomian masyarakat harus berjalan.

Baca Juga: Pulang Dari Ladang, Warga Musuk Boyolali Meninggal Tertimpa Tebing Longsor

“Karena memang ada dua hal atau tugas pokok yang harus dilakukan pemerintah saat ini. Mengendalikan angka kasus Covid-19 dan di sisi lain harus memastikan roda perekonomian tetap berjalan,” katanya.

Lebih jauh Rudy menyatakan Solo akan melanjutkan penerapan kebijakan PPKM selama dua pekan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang terbaru sedang disiapkan dan segera disosialisasikan.

Masa perpanjangan PPKM yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) pukul 00.00 WIB. Perpanjangan PPKM dua pekan ke depan di Solo diikuti sejumlah pelonggaran, antara lain pasar tumpah boleh beroperasi asal menerapkan prokes.

Baca Juga: Diterjang Lahar Hujan, Sepeda Motor Penambang Kali Woro Klaten Ringsek Tinggal Kerangka

“Pedagang pasar tumpah baik pasar ikan belakang Pasar Nusukan dan pedagang Jl Sutan Syahrir pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB boleh berjualan. Tapi buka dengan wajib melaksanakan prokes. Bila ada satu saja yang melanggar, ya akan kami tutup. Bila ada satu saja yang melanggar, ya semua ikut merasakan,” ujarnya.

Pelonggaran lainnya terkait PPKM dalam SE terbaru Wali Kota Solo yaitu kegiatan hajatan masyarakat boleh. Namun pelaksanaan hajatan dengan pembatasan jumlah orang, yaitu maksimal 300 orang.

Hajatan

Hajatan dengan jumlah orang terbatas juga hanya boleh dalam gedung atau indoor. Selain itu pelaksana hajatan harus menerapkan prokes.

Baca Juga: Ngaku Pengacara dan Mantan Hakim Tipikor, Pria Karanganyar Ini Ternyata Penipu

“Wajib dalam gedung. Di rumah atau perkampungan tidak boleh. Bila ada kegiatan kesenian budaya wajib dalam ruangan, tidak boleh pada tempat terbuka karena bisa mengundang kerumuman,” sambungnya.

Ihwal sejauh mana efektivitas penerapan PPKM tahap I Solo, Rudy mengatakan dampaknya baru bisa terlihat  setelah rampungnya PPKM. Sebab menurutnya pada Senin atau hari terakhir PPKM tahap I masih berlaku kebijakan tersebut.

“Belum bisa kita lihat sekarang. Besok pagi kita lihat. Hari ini terakhir. Besok baru kami lihat,” paparnya.

Baca Juga: Pertama Sejak Merapi Siaga, Banjir Lahar Hujan Terjang Alur Kali Woro Klaten

Mengenai nasib tempat hiburan malam selama PPKM tahap II, Rudy menyiratkan kemungkinan adanya kelonggaran operasi. Tapi harus ada pembatasan jam operasional dan penerapan prokes ketat.

“Karena bukan pelarangan, ya mungkin ada pembatasan. Tapi apakah tiap malam kita harus cek mereka?,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya