SOLOPOS.COM - Launching atraksi prajurit Keraton Solo di kompleks Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (6/11/2021) siang. (Solopos/Ika Yuniati)

Solopos.com, SOLO — Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Tengah masih terus berkembang. Usulan pembentukan provinsi baru salah satunya Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Wilayah provinsi baru itu nantinya meliputi kabupaten di sekitar Kota Solo, yaitu Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri. Sampai saat ini wacana tersebut masih menjadi bahan perbincangan hangat. Namun, tahukah Anda jika sebelumnya Kota Solo pernah menjadi Daerah Istimewa Surakarta di masa lampau?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Pendopo Pura Mangkunegaran Solo Terbesar di Indonesia, Segini Ukurannya

Daerah Istimewa Surakarta

Sejarah mencatat Surakarta pernah menjadi daerah otonomi khusus atau daerah istimewa yang secara de facto terjadi pada rentang Agustus 1945 hingga Juli 1946. Kisah ini bermula setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan penetapan Ir Sukarno sebagai presiden pertama.

Pada 18 Agustus 1945, Pakubuwono XII dan Mangkunagoro VII menyampaikan telegram dan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia. Mereka juga menyampaikan maklumat dukungan berdiri di belakang RI pada 1 September 1945. Dukungan serupa juga datang dari penguasa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VII yang mengirim telegram ke Ir Sukarno pada 5 September 1945.

Baca juga:Sejarah Solo: Laweyan, Kampung Batik Tertua di Indonesia

Kisah masa lampau ini dibedah dalam artikel jurnal bertajuk Pengakuan Kembali Surakarta sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis yang ditulis Ni’matul Huda dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sukarno sebagai Presiden RI menyambut hangat tindakan Pakubuwono, Mangkunagoro, Sultan Hamengku Buwono, dan Paku Alam. Bahkan satu hari sesudah mereka mengirim ucapan selamat, Presiden sudah mengeluarkan Piagam Kedudukan yang menetapkan Susuhunan Pakubuwono XII, KGPAA Mangkunagoro VIII, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Sri Paku Alam VIII pada kedudukannya masing-masing.

Akan tetapi, pemerintah pusat belum sempat mengatur kedudukan Kasunanan Surakarta, Mangkunegaran, Kasultanan Yogyakarta, dan Pakualaman. Akhirnya penguasa empat wilayah itu pun mengatur sendiri daerah kekuasaan mereka.

Baca juga: Mas Nganten Juragan Batik di Laweyan Solo, Suka Bersarung & Main Burung

Status Istimewa Dihapus

Dalam maklumatnya, Pakubuwono XII dan Mangkunagoro VII menyatakan Surakarta Hadiningrat yang merupakan kerajaan sebagai daerah istimewa dari Indonesia. Sayangnya, status daerah istimewa ini tidak dikukuhkan seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Malahan, Daerah Istimewa Surakarta dihapuskan dan digabung ke dalam provinsi Jawa Tengah. Belakangan muncul gejolak yang menuntut dikembalikannya status daerah istimewa tersebut.

Baca juga: Mitos Mbok Mase Juragan Batik Laweyan Solo, Jelmaan Nyi Blorong?

Hal tersebut dicatat dalam Penetapan Presiden No. 16/SD Tahun 1946. Dalam keputusan itu dijelaskan pencabutan status Daerah Istimewa Surakarta hanya sementara waktu. Akan tetapi, sampai saat ini tuntutan status keistimewaan itu tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat.

Sampai akhirnya belakangan muncul kembali usulan provinsi baru Daerah Istimewa Surakarta dalam pemekaran wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya