SOLOPOS.COM - Solo Paragon (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Solo Paragon (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Pemkot Solo meminta pihak manajemen Solo Paragon segera mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tambahan gedung baru tujuh lantai untuk parkir kendaraan di bagian timur mal. Sebelum IMB terbit, Pemkot melarang adanyanya aktivitas pembangunan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Ahyani, saat diwawancarai wartawan di Balaikota Solo, Senin (12/3/2012). Ahyani mengatakan hingga saat ini, pihak manajemen Solo Paragon belum mengajukan IMB untuk bangunan baru di sisi timur mal.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Pemkot beberapa waktu lalu, mereka kan seharusnya mengajukan IMB baru karena ada pembangunan baru. Informasinya saat ini mereka masih merampungkan gambar IMB itu. Mestinya ya segera diajukan, masa iya mau dibiarkan mangkrak dan tidak beroperasi?” jelas Ahyani.

Ahyani menambahkan selama IMB masih dalam proses belum diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan. Selain IMB, Ahyani mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi Solo Paragon dengan Pemkot, ada rekomendasi lain yang harus segera dilakukan, berupa pembongkaran bangunan.

Salah satu bangunan yang harus dibongkar itu adalah kedai teh yang posisinya terlalu menjorok ke depan di halaman mal dan dinilai melanggar garis sempadan bangunan (batas pekarangan terdepan yang berbatasan langsung dengan garis sempadan jalan). Bangunan kedai itu diminta untuk diundurkan, selain itu, rangka baja di bagian tengah juga harus dibongkar.

Terpisah, Direktur Operasional Solo Paragon, Budianto Wiharto mengaku bisa menerima semua rekomendasi dan siap melaksanakannya. Termasuk pembongkaran kedai dan rangka baja. “Ya kedai itu memang melanggar garis sempadan bangunan sehingga harus dimundurkan. Kami memakluminya. Sedangkan rangka baja dibongkar untuk ruang terbuka,” katanya.

Mengenai IMB, Budianto mengatakan sedang diurus dan rencananya pekan depan diajukan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). “Itu hal yang wajar setiap ada penambahan bangunan baru kan harus mengajukan IMB. Ini sedang kami selesaikan gambarnya. Rencananya pekan depan kami ajukan.”

Sebagaimana diinformasikan, pembangunan di mal Solo Paragon dihentikan karena terindikasi adanya sejumlah pelanggaran terkait IMB, analisa dampak lingkungan (amdal) dan analisa dampak lalu lintas (amdalalin). Pihak manajemen diminta memberikan kompensasi atas pelanggaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya