SOLOPOS.COM - Tangkapan layar kawasan Sriwedari menggunakan Google Earth, 15 September 2018.

Solopos.com, SOLO — Rapat koordinasi (rakor) ketiga atau yang direncanakan pada Selasa (24/3/2020) sebagai rakor terakhir penentu keputusan waktu eksekusi tanah dan bangunan Sriwedari ditunda. Namun, seluruh persiapan terkait teknis eksekusi Sriwedari sudah siap dilaksanakan usai status Kejadian Luar Biasa (KLB) Solo usai.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (24/3/2020). Ia menyebut penundaan rakor sebagai bentuk menghargai keputusan pemerintah terkait pandemi virus corona. Ia menjelaskan rakor lanjutan akan digelar saat KLB Kota Solo selesai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasien Corona Meninggal Ke-3 RSUD Moewardi Warga Mojosongo Solo

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau dua pekan ke depan KLB sudah selesai rakor kami lanjutkan kembali. Pada intinya, menunggu KLB selesai dahulu. Tertundanya rakor ini tidak berpengaruh pada proses eksekusi, persiapan kami sudah matang kok, tinggal memilih waktu eksekusi saja,” ujar Anwar.

Ia menambahkan persiapan jumlah aparat, tenaga pemindah barang objek eksekusi, dan gudang penyimpanan barang-barang Sriwedari sudah dirinci. Namun, ia enggan menyebutkan gudang penyimpanan sementara itu.

Tagana Suplai Makanan ke 15 Warga Karantina Mandiri di Mojosongo Solo

Keputusan Eksekusi Sriwedari

Ia menjelaskan jumlah personel pengamanan sebanyak 3.000 lalu 500 tenaga pengangkut barang-barang di Sriwedari seperti Museum Radya Pustaka dan Museum Keris. Ia menyebut menyiapkan sebanyak 50 truk sebagai sarana pengangkut.

Ditemui terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, mengatakan belum menerima permohonan personel kepolisian untuk menjalankan pengamanan eksekusi Sriwedari.

Anwar menyebut, permohonan personel dari Polri dan TNI baru akan dikirimkan saat waktu eksekusi tanah seluas 10 hektare itu sudah ditentukan.

Kontrak Mes Lama Habis, Persis Solo Segera Boyongan

“Truk juga dari kami sebagai alat memindahkan barang-barang dari Sriwedari ke gudang penyimpanan. Perintah eksekusinya memang tidak merobohkan bangunan tapi hanya mengosongkan lalu menyerahkan kepada ahli waris,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya