SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok)

Solopos.com, SOLO — Lima tahun lalu, seorang driver Gojek yang bertugas di Kota Solo dianiaya oleh warga yang bekerja sebagai ojek pangkalan (opang).

Solopos.com pada Kamis (13/10/2016) mengabarkan, Polresta Solo memeriksa enam orang saksi dalam kasus penganiayaan pengemudi Gojek yang terjadi Selasa (11/10/2016) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Kristin Wibowo, 31, warga Semanggi, Pasar, Kliwon, pengemudi Gojek yang jadi korban penganiayaan masih dirawat di RS Kasih Ibu Solo.

Baca juga: Dirawat di RS Kasih Ibu, Driver Gojek Alami Memar di Sekujur Tubuh

Kapolresta Solo kala itu, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan kasus penganiayaan pengemudi Gojek masih diselidiki petugas. Polisi telah memeriksa enam saksi untuk menangkap pelaku penganiayaan.

“Kami akan memanggil saksi lagi dalam waktu dekat. Semakin banyak saksi yang diperiksa akan mengarah kepada tersangka,” ujar Luthfi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Luthfi mengatakan Polresta langsung bertindak tegas dengan membubarkan puluhan anggota Gojek di Stasiun Purwosari pada Rabu (12/10/2016) pagi. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Driver Gojek, Ada Voucer Sembako Murah dari GoPay dan Alfamart Hlo

“Kami mengundang perwakilan pengemudi Gojek dan ojek pangkalan untuk mediasi di Mapolresta Solo. Namun, perwakilan ojek pangkalan tidak hadir tanpa alasan jelas,” kata dia.

Polresta juga mengundang perwakilan dari Pemkot Solo untuk membahas persoalan Gojek di Solo. Jumlah anggota Gojek di Solo sebanyak 500 orang sehingga perlu langkah cepat membuat regulasi.

“Kami butuh mengetahui apakah regulasi Gojek di Solo sama dengan daerah lain. Baik Gojek dan ojek pangkalan harus menahan diri jangan sampai terjadi gesekan lagi,” kata dia.

Luthfi menegaskan kewenangan mengatur Gojek bukan polisi, tetapi Pemkot Solo melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo. Termasuk yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi Gojek dan ojek pangkalan adalah Pemkot Solo.

Baca Juga: Driver Gojek Boleh Tolak Penumpang Tanpa STRP selama PPKM Darurat

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Polisi hanya berpesan kepada Gojek dan ojek pangkalan tertib berlalu lintas,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Humas dan Pemasaran RS Kasih Ibu, Leo Chandra, mengatakan pengemudi Gojek yang jadi korban penganiayaan masih dirawat di Bangsal Narada. Pasien masih butuh banyak istirahat.

“Dia [Kristin Wibowo] masuk ke rumah sakit pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB dalam kondisi luka parah pada bagian kepala. Sekarang pasien masih merasakan pusing,” kata dia.

Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Bagikan Apam Yaa Qowiyyu kepada Warga di Jatinom Klaten

Terpisah, seorang penarik becak di Stasiun Purwosari, Arifin, mengatakan setelah kejadian penganiayaan pengemudi Gojek, sampai Kamis pagi tidak ada ojek pangkalan yang mangkal di stasiun tersebut. Polisi berpakaian preman pada malam hari sering keluar masuk stasiun.

“Kami kurang tahu alasan ojek pangkalan berhenti beroperasi. Kondisi stasiun sudah kondusif tidak ada yang harus ditakuti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya