SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos])

Solopos.com, SOLO — Enam tahun lalu, tepatnya pada 10 Juni 2016, LSM Solo bekerja sama dengan Polres Karanganyar membongkar kasus perdagangan perempuan di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Solopos.com edisi Jumat (10/6/2016) menurunkan berita tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sosial Analysis and Research Institute (SARI) Solo bekerja sama dengan Polres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka berhasil membongkar kasus perdagangan perempuan di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Selasa (7/6/2016). Dua orang perempuan yang menjadi korban perdagangan itu warga Kabupaten Sumbawa, NTB, yakni AM, 18, dan RF, 21. Kedua korban masih bersaudara.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua SARI Solo yang saat itu dijabat oleh Mulyadi mengatakan kasus perdagangan perempuan itu terungkap saat kedua korban didatangi petugas lapangan (PL) salah satu perusahaan. Perusahaan itu bergerak sebagai jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

“Kedua korban diimingi gaji Rp6 juta per bulan untuk bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga. Korban tertarik dengan tawaran tersebut kemudian cek kesehatan untuk syarat membuat paspor,” ujar Mulyadi saat jumpa pres di kantornya, Kamis (9/6/2016).

Baca Juga : Magang Kerja di Jepang Kembali Dibuka, Catat Tanggal Pendaftarannya

Mulyadi mengatakan korban dijemput di rumah pada Selasa (4/6/2016) pukul 00.00 WIB. Mereka diberangkatkan ke kantor perusahan di Sumbawa Besar. Kedua korban pada Rabu (5/6/2016) pukul 06.40 WIB diterbangkan menuju Lombok melalui Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin.

Setibanya di Lombok, korban diminta terbang menuju Surabaya mengunakan pesawat salah satu maskapai. “Di Surabaya korban dijemput seorang diantarkan naik bus Damri menuju terminal Purabaya Surabaya. Sampai di terminal korban melanjutkan perjalanan ke Solo,” kata dia.

Curiga Disekap

Setibanya di Solo, lanjut dia, korban dijemput seorang bernama C dan sempat menginap di rumah Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Senin (6/6/2016). Kemudian, pada Selasa (7/6/2016) korban diberangkatkan ke rumah penampungan Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Hingga akhirnya rumah tersebut digerebek polisi pada Selasa pukul 14.45 WIB. “Korban merasa curiga karena sebagai calon TKW [Tenaga Kerja Wanita] tidak ditampung di kantor Dinsosnakertrans tetapi justru disekap di dalam rumah. Hingga kemudian menghubungi keluarganya di Sumbawa,” kata dia.

Mulyadi mengatakan korban menghubungi pamannya di Sumbawa, S. Kemudian, pihak keluarga meminta bantuan SARI Solo melacak keberadaan korban.

Baca Juga : 4,4 Juta Pekerja Migran Sumbang Devisa Rp159,7 Triliun per Tahun

Setelah memastikan korban ada di Jaten Karanganyar, LSM SARI meminta bantuan Polres Karanganyar untuk melakukan penggerebekan rumah penampungan. “Kasus perdagangan perempuan saat dini ditangani Polres Karanganyar. Kami sangat menyayangkan polisi tidak menahan dia [C], padahal pelaku ada di rumah saat penggerebekan,” ujar Mulyadi.

Ia mengatakan kasus di Jaten Karanganyar itu sudah masuk kategori perdagangan manusia sehingga pelaku bisa dijerat Undang-Undang (UU) No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Informasi yang dihimpun Solopos.com, C tercatat sebagai Kepala Cabang salah satu perseroan terbatas di Karanganyar.

“Kami terkendala masalah dana untuk dapat memulangkan korban ke Sumbawa. Sementara korban ditampung di kantor SARI Solo,” jelasnya.

Mulyadi menambahkan korban masih merasa trauma sehingga membutuhkan pendampingan. Ia berharap pemerintah bergerak membantu memulangkan mereka ke daerah asal.

Jaminan Utang

Sementara itu, paman korban, S, mengatakan dari hasil pengecekan ke Kantor Dinsosnakertrans Sumbawa, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan tersebut sudah mati dan belum diperpanjang.

Baca Juga : 43 Pekerja Migran Indonesia Terlantar di Kamboja, KBRI Turun Tangan

Dari penelusuran, petugas lapangan perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, SH, mempunyai utang Rp2 juta kepada petugas lapangan di Sumbawa bernama Sy. Korban RF dijadikan sebagai jaminan utang.

“Di Sumbawa perusahaan itu sudah lama mencari wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri. Kami menduga masih banyak warga sumbawa yang menjadi korban perdagangan perempuan,” tutur dia.

Sementara itu, seorang korban, AM, mengaku mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan selama berada di penampungan Karanganyar. Pelaku meminta ponsel, melarang berkomunikasi dengan orang lain, dan disekap di dalam kamar.

“Kami masih merasa trauma atas kejadian ini. Saya merasa diselamatkan dan ingin segera pulang ke kampung halaman bertemu dengan keluarga,” ujar dia.

Konten Soloraya Hari Ini menyajikan berita peristiwa pada masa lalu yang menyita perhatian publik di Soloraya. Tujuannya tak lain supaya pembaca bisa mengambil pelajaran berharga di setiap peristiwa di masa lalu.

Baca Juga : PMI di Malaysia Tak Digaji 7,5 Tahun, Dubes RI Ancam Pidanakan Majikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya