Solopos.com, SOLO -- Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas kasus PLTU MT Riau-1, Senin (4/11/2019). Hakim menyatakan upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.
Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. Dia juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi