SOLOPOS.COM - DIPERIKSA POLISI--Nugroho, 27, warga Dukuh Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, diperiksa penyidik di ruang Satreskrim Polres Klaten, Jumat (13/5). (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Klaten (Solopos.com) – Seorang penjaga SD di Klaten, Kasno Nugroho, 27, warga Dukuh Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten ketahuan telah menyodomi seorang remaja berumur 15 tahun pada Selasa (10/5) lalu.

DIPERIKSA POLISI--Kasno Nugroho, 27, warga Dukuh Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, diperiksa penyidik di ruang Satreskrim Polres Klaten, Jumat (13/5). (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban yang berisinial Sy, yang tak lain merupakan tetangga Kasno, lima kali menjadi korban perilaku Kasno. Akibat perbuatan tersebut, Kasno ditangkap polisi dan meringkuk di sel tahanan Mapolres Klaten, Jumat (13/5).
Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Espos menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Kasno di kebun milik Sukam, warga Gunungan, pada Selasa (10/5) pukul 19.15 WIB. Kasno membujuk Sy dengan iming-iming uang Rp 3.000. “Korban tergiur iming-iming tersebut, lalu pelaku mengajak korban ke sebuah kebun yang kondisinya gelap,” papar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/5).

Saat diperiksa di Mapolres Klaten, Kasno mengaku menyodomi Sy lima kali di lokasi berbeda. Lokasi pertama di sebuah kebun milik Sukam. Kasno menyodomi Sy dua kali. Sedangkan di dalam SD Canan, Kasno menyodomi Sy tiga kali.

Sebelum menyodomi Sy, Kasno sempat mengajak korban menyaksikan adegan video porno melalui Ponselnya di sebuah warung angkringan. “Setelah menonton film porno, saya bernafsu untuk melakukan sodomi,” kata Kasno saat ditanya di sela-sela pemeriksaan.

Lebih lanjut Rudi mengatakan akibat perbuatan tersebut Kasno dijerat dengan Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. “Kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengetahui apakah ada korban lain,” terang Rudi.

m98

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya