SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, abaikan usulan Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2023. Bupati menetapkan angka UMK 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Angka tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Namun, Bupati merahasiakan nominal angka UMK Karanganyar 2023. Keputusan Bupati memilih UMK 2023 berdasarkan Permenaker No.18 Tahun 2022 ini sesuai dengan usulan serikat pekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Angkanya nanti biar Gubernur yang menetapkan. Saya sudah serahkan UMK sesuai Permenaker,” kata Juliyatmono di sela Gerak Jalan Sehat dalam rangkaian HUT Korpri di Alun-alun Karanganyar pada Jumat (2/12/2022).

Ia memastikan angka UMK Karanganyar 2023 ada kenaikan dibandingkan tahun ini. Besaran UMK ditetapkan sesuai keputusan pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. pemerintah daerah wajib menggunakan aturan tersebut sebagai pedoman menetapkan UMK 2023. Berbeda dengan usulan Apindo yang ingin besaran UMK 2023 ditetapkan mengacu pada PP 36 tahun 2021.

“Daerah wajib berpedoman Permenaker itu. Nanti tinggal tunggu saja keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” sambung Bupati yang akrab disapa Yuli itu.

Baca Juga: Ada 2 Usulan, Keputusan UMK Karanganyar 2023 Kini di Tangan Bupati

Diketahui Bupati menerima dua angka usulan UMK Karanganyar 2023. Hal ini setelah sidang tripatit Dewan Pengupahan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tak membuahkan hasil alias deadlock.

Terdapat perbedaan pendapat antara Serikat pekerja dan pengusaha terkait usulan angka UMK 2023. Serikat pekerja mengajukan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp151.272 atau sebesar 7,2% dari UMK tahun sebelumnya yang Rp2.064.000. Jadinya usulan UMK 2023 adalah Rp2.215.272.

Sedangkan pengusaha berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 dengan mengajukan angka UMK 203 senilai Rp2.116.352, atau hanya naik Rp52.532 yang setara 2,5%.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Hariyanto, mengatakan sidang Dewan Pengupahan digelar Rabu (30/11/2022) di kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker). Sidang yang diikuti serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan pemerintah itu berjalan alon dan buntu.

Baca Juga: Sempat Deadlock, Bupati Sragen Usulkan UMK 2023 Naik Segini

“Ada dua pendapat soal angka usulan UMK. Pendapat pertama dari unsur serikat pekerja dan Pemkab. Kemudian pendapat kedua dari pengusaha. Jadi ada perbedaan pendapat usulan,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (1/12/2022).

Untuk menentukan besaran UMK 2023, kalangan pekerja dan Disdagnaker sepakat mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022. Berdasarkan Permenaker tersebut, kenaikan UMK 7,2 persen atau mengalami kenaikan Rp151.272.

Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpedoman kepada PP 36 tahun 2021. Dari acuan itu, Apindo mengajukan usulan kenaikan angka UMK 2023 Rp2.116.352.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya