SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi jaksa dalam tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E adalah eksekutor/penembak Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa jaksa lebih tahu mengenai apa yang harus dilakukan dalam tuntutan terhadap Richard Eliezer.

“LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, bener tahu bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Fadil mengatakan untuk penetapan justice colabolator (JC) nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim dan pihak LPSK hanya merekomendasikan.

“LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim,” ucap Fadil.

Namun, Fadil tidak mempersalahkan jika LPSK terlalu berkomentar terhadap hal ini. Sebab, Fadil melihat memang tugas dari LPSK untuk melindungi korban.

Sebelumnya, LPSK menyesalkan pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya mengharapkan Richard Eliezer bisa dihukum ringan karena sudah menjadi JC.

“Kami sangat menyesalkan ini [tuntutan 12 tahun] memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan,” ujar Susi kepada wartawan, Rabu malam.

Susi melanjutkan merujuk pada Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi Korban yang di dalamnya menjelaskan terkait dengan pidana bersyarat yang mana terdapat pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.

Setelah menerima tuntutan ini, pihak LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC. Sebagai langkah lebih lanjut, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penasihat hukum Richard Eliezer terkait dengan pembelaan yang akan digelar pada pekan depan.

“Kami berharap semoga hakim, kami sudah mengirimkan surat juga kepada majelis hakim berkaitan dengan status Richard sebagai JC beserta dengan alasan-alasan kami kenapa menetapkan Richard sebagai JC dan penghargaannya sebagai JC,” ucap Susi.

 

Melukai Rasa Keadilan

Sementara, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menilai JPU mengesampingkan peran Richard Eliezer yang merupakan JC atau orang yang membongkar fakta peristwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Penasihat hukum akan terus memperjuangkan agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang layak sesuai perannya.

Ronny seusai sidang kepada wartawan menyampaikan tim penasihat hukum Richard Eliezer menghormati tuntutan JPU. Namun, dia menilai tuntutan 12 tahun penjara itu melukai rasa keadilan.

Ronny menyebut pihaknya membantah kliennya memiliki niat membunuh Brigadir J. Ronny menegaskan sejak awal tim pengacara dan Richard Eliezer menyatakan tak pernah memiliki niat membunuh korban. Hal itu sudah terungkap di persidangan.

“Ahli dan saksi-saki yang dihadirkan pun tidak memberatkan Richard Eliezer,” kata Ronny kepada wartawan seusai sidang yang ditayangkan KompasTV melalui Youtube.

Dia melanjutkan sejak awal kliennya yang berperan sebagai JC sejak awal konsisten kooperatif dan bekerja sama mengungkap fakta pembunuhan berencana yang diwarnai skenario penghilangan jejak yang dilakukan Ferdy Sambo itu.

Atas peran Richard Eliezer tersebut fakta-fakta tentang pembunuhan berencana Brigadir J terungkap, baik saat penyidikan maupun selama persidangan. Hingga akhirnya JPU dapat menyatukan fakta-fakta itu menjadi dakwaan dan tuntutan.

Namun, menurut Ronny, JPU tidak memperhatikan peran Richard Eliezer tersebut.

“Kami akan terus berjuang. Perjuangan kami tidak akan sampai di sini. Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Ketika Richard Eliezer sudah berani jujur, tetapi tuntutannya tinggi di antara terdakwa yang lainnya yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai,” ucap Ronny.



Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Minta LPSK Tak Ikut Campur Soal Tuntutan Bharada E

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya