SOLOPOS.COM - Kepala Staf Konas Menwa Indonesia, M Arwani Denny (kanan), bersama Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) di Mapolresta Solo, Kamis (28/10/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti kegiatan Diklat Pra Gladi Patria Ke-36 Menwa (Resimen Mahasiswa) UNS Solo memunculkan tuntutan pembubaran UKM tersebut dari kalangan mahasiswa dan publik.

Tak hanya Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang dituntut bubar, tapi juga Menwa Universitas Muhamamdiyah Surakarta (UMS). Hal itu karena kasus mahasiswa meninggal saat mengikuti Diklat atau Diksar Menwa juga terjadi di universitas yang berkampus di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diminta tanggapannya mengenai tuntutan pembubaran Menwa tersebut, Kepala Staf Komando Nasional (Konas) Menwa Indonesia, M Arwani Denny, menganggap itu sebagai aspirasi. Menurutnya, semua pihak berhak mengungkapkan aspirasi, apa pun aspirasi itu.

“Jadi itu aspirasi biasa. Saya kira selagi kita masih dalam frame bekerjanya, berorganisasinya, saya kira akan ketemu titik temunya. Kita sebenarnya sama-sama anak bangsa yang ingin membangun bangsa,” katanya kepada wartawan seusai bertemu Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolresta Solo, Kamis (28/10/2021) sore.

Baca Juga: Kasus UNS, Kepala Staf Konas Menwa Indonesia Datangi Polresta Solo

Lebih jauh, Arwani mengatakan kegiatan Menwa mestinya tidak identik dengan kekerasan. Diklat Menwa mestinya sudah tidak ada lagi tindak kekerasan.

Komponen Pendukung

“Bahkan TNI, Polri, zero accident. Sudah dibuat peraturan bahwa setiap pendidikan harus zero accident. Bahkan pendidikan sebaik apa pun ketika ada korban dianggap gagal. Kami sudah mengikut ke arah sana,” jelasnya.

Arwani menyampaikan berdasarkan UU No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Menwa merupakan komponen pendukung atau nonkombatan. Karenanya kegiatan pendidikannya juga harus disesuaikan dengan itu.

Baca Juga: Kasus Diklat Menwa UNS Solo: 26 Saksi Diperiksa Polisi, Ada Tersangka?

“Hari ini kami memang melakukan reorientasi dan reformasi pembinaan Menwa. Rujukan kami adalah tridarma perguruan tinggi,” jelasnya. Unsur pengabdian masyarakat dalam tridarma tersebut, untuk Menwa diarahkan ke bidang penanganan kebencanaan.

“Jadi sudah tidak military heavy lagi seperti dulu, angkat senjata dan sebagainya. Negara sudah jelas mengatur Menwa adalah komponen pendudung bukan komponen cadangan. Bukan kombatan. Jadi tidak perlu bawa senjata,” lanjutnya.

Mengenai kasus di UNS Solo, Arwani menegaskan akan mengevaluasi standard operating procedure (SOP) yang dijalankan organisasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya