SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Keputusan bahwa terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri ditolak KPU. Mendagri pun melunak.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) selama dinilai tak bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait aturan pemberian kesempatan terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah menilai telah memperhitungkan dengan detail terkait aturan tersebut. Untuk itu, Mendagri mengatakan pemerintah akan mengikuti KPU.

Ekspedisi Mudik 2024

“Salah satu pasal memang ada acara konsultasi dengan DPR, tujuannya agar peraturan KPU itu tidak menyimpang. Sebab ini akan rancu. Pemerintah ikut KPU sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan putusan MK,” kata Tjahjo dalam Pengukuhan Pengurus Asosiasi DPRD Se Indonesia (ADKASI), Selasa (30/8/2016).

Dia menambahkan tujuan DPR juga hanya untuk tertib administrasi. Maka, sebelum diputuskan KPU perlu ada konsultasi dengan pihak legislatif. Namun, lanjutnya, selama tidak ada bertentangan dengan undang-undang, DPR tak akan mempermasalahkannya.

Sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8/2016) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II DPR beralasan bahwa putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU No. 5/2016 tentang Pencalonan.

Sedangkan, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, kebijakan itu malah bertolak belakang dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya