SOLOPOS.COM - Logo halal MUI. (Pictagram)

Solopos.com, SOLO – Kebijakan baru soal sertifikasi halal yang awalnya diberikan MUI bakal diubah. Mulai Kamis (17/10/2019), semua produk makanan wajib menempelkan sertifikat halal yang dikeluarkan Kemenag.

Ombudsman RI angkat bicara menanggapi hal tersebut. Komisioner Ombudsman, Ahmad Suhaedy, menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum benar-benar siap mengemban tugas tambahan yang dialihkan dari MUI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton, misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia,” kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, seperti dikabarkan Detik, Rabu (16/10/2019).

Di sisi lain, pencabutan wewenang MUI menyertifikasi halal menuai reaksi keras. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dari 28 daerah di Indonesia telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan demi merebut kembali otoritas tersebut.

Sebagai informasi, perubahan kebijakan itu terjadi sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014. Setiap produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan sertifikat halal.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” demikian bunyi pasal 67 ayat 1 UU JPH.

Sementara produk yang harus mencantumkan sertifikat halal akan diatur secara bertahap. Namun, tidak ada penjelasan pasti soal sanksi yang bakal diberikan jika produsen tidak mencantumkan sertifikat halal.

Selain itu, UU JPH juga mengubah otoritas penerbitan sertifikat halal. Kini, kewenangan Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal dicabut. Sertifikat halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya