SOLOPOS.COM - Mendikbud Nadiem Makarim. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis. Artinya ada kemungkinan sekolah tatap muka digelar terbatas dengan beberapa persyaratan.

“Kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan jumlah kasus Covid-19 di wilayah masing-masing. Daerah yang berada di level 1 dan 2 bisa memulai sekolah tatap muka terbatas dengan mengutamakan kesehatan.

“Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ),” kata Nadiem.

Baca juga: Mau Ritual di Gunung Ungaran, 3 Warga Salatiga Hilang

Meski demikian dia menegaskan keputusan terakhir dalam menentukan sekolah tatap muka atau online berada di tangan orang tua siswa.

“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi,” tutur Nadiem.

Nantinya jika sekolah tatap muka dilakukan, maka jumlah siswa yang hadir dibatasi hanya 50% dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melakukan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan.

“Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” ujar Nadiem.

Baca juga: Wiiii… Mantan Atlet Badminton China Huang Hua Rival Susi Susanti Ternyata Tinggal di Klaten Hlo! Ini Profilnya

Sementara untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan pihaknya memberikan bantuan. Salah satunya bantuan kuota internet  yang dimulai pada September-November 2021.

Sementara itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus dilaksanakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal. Artinya wilayah level 3 dan 4 belum bisa melaksanakan sekolah tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya