SOLOPOS.COM - ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus pungutan liar (pungli) pemulasaran jenazah Covid-19 di TPU Daksinoloyo Kota Solo yang viral di media sosial mematik reaksi dari para sukarelawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tim Relawan Covid (TRC) 19 Sukoharjo yang merupakan gabungan sukarewalan dari Tagana, SAR, PMI, Damkar, BPBD dan sejumlah komunitas lain memastikan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Lapangan TRC 19 Sukoharjo Haris Krisbiyantoro mengaku malu atas kejadian temuan kasus pungli pemularasan jenazah di TPU Daksinoloyo beberapa hari lalu. Pihaknya memastikan pemulasaran jenazah dengan protokol kesehatan di Sukoharjo dibawah penanggungjawab Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) setempat tidak dipungut biaya.

“Kami sejak awal tidak ada mencari keuntungan untuk pribadi apalagi membebani masyarakat. Jika ada yang memberi saja kami tolak, jadi kami tidak mungkin menarik biaya,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Round Up Dugaan Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 Solo: Oknum Tukang Gali Kubur Minta Uang Lelah Rp5 Juta

Setidaknya terdapat 50 sukarelawan yang mendapat surat keputusan (SK) resmi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sukoharjo. Sukarelawan ini salah satunya bertugas memulasarkan jenazah dengan protokol kesehatan (prokes).

Proses pemulasaran jenazah dilakukan melalui standar operasional prosedur (SOP) yang disepakati. Di antaranya menyolatkan jenazah bagi yang muslim. Apabila pihak keluarga akan ikut menyolatkan tentunya dilakukan secara prokes ketat.

“Tugas kami memakamkan jenazah bagi yang muslim kami salatkan dan didoakan. Pemakaman sesuai dengan laporan dari Satgas Covid-19 maupun rumah sakit,” katanya.

Baca juga: Fadli Zon Komentari Baliho Puan Maharani: Gunakan Bahasa Indonesia yang Baik & Benar

Dia pun mengimbau kepada warga apabila ada keluarga yang terpapar dan harus dimakamkan secara prokes agar melaporkan ke Satgas Covid-19 baik desa, kecamatan maupun kabupaten. Pemulasaran akan dilakukan secara prokes oleh TCR 19.

“Kami melaksanakan pemulasaran jenazah selama 24 jam nonstop,” katanya.

Ketua Tagana Sukoharjo yang juga anggota TRC 19, Agung juga ikut angkat bicara mengenai pemakaman jenazah Covid-19 yang berbayar di Kota Solo. Pihaknya ingin memastikan bahwa pemulasaran jenazah di Sukoharjo oleh TRC19 tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Selama ini kami melakukan pemakaman prokes sudah ribuan dan tidak dua tiga kali saja. Kami TRC 19 tidak pernah meminta dalam bentuk apapun, ketika keluarga memberi sesuatu karena amanah dari almarhum atau almarhumah kami bahkan menolak,” katanya.

Baca juga: Kisah Misteri Eyang Watu, “Penunggu” Pasar Kota Sragen yang Keramat!

Menurutnya berita pemakaman jenazah Covid-19 yang berbayar di TPU Daksinoloyo dipastikan bukan dari sukarelawan TRC 19, melainkan oknum tertentu. Selain memakamkan secara gratis TRC 19 juga memakamkan jenazah Covid-19 sesuai syariat agama masing-masing. Setelah itu, anggota tim juga mendoakan jenazah.

“Kami bertugas dalam proses pemakaman. Sedangkan untuk penggalian makam, di luar dari kewenangan kami,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya