SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto (tengah) menjelaskan tentang masa kerja perdes di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (2/2/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akhirnya tetap mengakomodasi dan menghormati perangkat desa yang menduduki jabatan lama atau setara dengan jabatan lama dengan masa kerja sampai usia 65 tahun.

Masa kerja perangkat desa sampai usia 65 tahun itu berdasarkan Perda No 15/1981. Perdes yang sudah melalui mutasi atau promosi setelah pemberlakuan perda setelah tahun 2000 mengikuti regulasi baru. Yakni masa kerja sampai usia 60 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan hal tersebut seusai menggelar rapat dengan 18 camat di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Baru Satu Bulan Diperbaiki, Tanggul Di Burikan Klaten Jebol Lagi

Sekda mengatakan Pemkab Sragen tetap mengakomodasi masa kerja perangkat dengan yang proses pengangkatannya berdasarkan Perda No 15/1981 yakni sampai usia 65 tahun.

Tatag menjelaskan ada Perda No 2/2000 dan Perda No 5/2000 yang mengatur perdes yang promosi jabatan, masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Tetapi jika tidak dipromosikan masa kerjanya sampai usia 65 tahun.

“Misalnya ada kaur atau pembantu kaur menjadi bayan atau jadi sekretaris desa itu promosi, masa kerjanya sampai usia 60 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Asyik Mancing, Bocah SD Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Sungai Ngasem Wonogiri

Tatag melanjutkan ada juga Perda 2006 dan Perda 2017. Selama perangkat desa tidak mengalami mutasi, promosi, atau kenaikan jabatan, masa kerja mereka tetap sampai usia 65 tahun.

Penataan dan Mutasi

Apabila pada 2018, setelah terbit SOTK baru, kedudukan perdes tersebut masih sama pada jabatan sebelumnya, masa kerja mereka tetap sampai usia 65 tahun, misalnya kaur menjadi kasi karena itu setara.

Sekda menjernihkan polemik tentang masa kerja perdes tersebut dengan melihat subtansi penataan dan mutasi, subtansi penyaringan, dan seterusnya. Selain itu juga melihat ketentuan pada Perda 2016 dan Perda 2017.

Baca Juga: Tebing Lereng Bukit Sidoguro Klaten Longsor Timpa Gedung Olahraga Milik Kades

Sekda didampingi Plt Asisten I Setda Sragen Tugiyono dan Kabag Pemerintahan Setda Sragen Rina Wijaya meluruskan permasalahan masa kerja perangkat desa. Hal itu supaya tidak ada masalah di kemudian hari. “Pemkab menghormati dan menghargai perdes sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sekda meminta camat untuk berkoordinasi, supervisi, asistensi, dan inventarisasi perdes yang masa kerjanya sampai usia 65 tahun. Ia mengatakan jumlah perdes yang akan pensiun sampai usia 65 tahun tidak sampai 300 orang.

Jumlah pastinya akan diinventarisasi camat. “Sekali lagi, bila ada kaur menjadi kasi itu tidak berubah, masa kerjanya tetap 65 tahun. Surat Kemendagri itu sudah final. Surat edaran (SE) Sekda itu menindaklanjuti Surat Kemendagri tahun 2020. SE itu tugas administrasi bukan aturan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya