SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat berada di Alun-alun Klaten, Senin (11/1/2021) malam untuk mengingatkan ke PKL dan pelaku usaha lainnya agar menutup usahanya, pukul 19.00 WIB. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten bergeming menanggapi permintaan para pedagang agar ada kelonggaran jam operasional hingga pukul 21.00 WIB selama PSBB, 11-25 Januari 2021.

Aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dipastikan tetap maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Pemkab memilih tetap memberlakukan pembatasan jam operasional itu sembari mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui wartawan di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (12/1/2021) siang. Sikap Bupati Klaten itu berbeda dengan langkah Pemkot Solo yang mengubah aturan jam operasional tempat usaha kuliner setelah ada keluhan dari pedagang dan masyarakat.

Unik, Tenant Kuliner Anyar Solo Grand Mall Ini Beri Diskon Khusus Saudara Kembar

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkot Solo memperbolehkan tempat usaha kuliner buka sesuai jam operasional masing-masing alias tidak dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

“Klaten kondisinya berbeda. Masyarakatnya berbeda, jumlah penduduk berbeda, serta luas wilayah juga berbeda jauh dengan Solo. Tentunya kami lihat akan kami kaji setelah perjalanan ini nanti. Karena kan juga baru berjalan satu hari,” kata Mulyani.

Hingga Selasa, aturan pembatasan jam operasional pedagang kuliner Klaten masih berlaku yakni maksimal pukul 19.00 WIB. “Beberapa hari kedepan kami akan kaji bersama dengan satgas kabupaten, kecamatan, desa, hingga RT seperti apa nanti bisa dikoreksi bersama,” jelasnya.

Sempat Kosong, Stok Blangko E-KTP Sukoharjo Kini Berlimpah

Seluruh Sektor Ekonomi Terdampak

Mulyani mengakui munculnya kebijakan pembatasan selama PPKM berdampak pada sektor usaha. Tak hanya pedagang kaki lima (PKL), kuliner, hingga angkringan, ia mengatakan seluruh sektor ekonomi terdampak.

“Memang untuk kondisi ekonomi tidak hanya PKL saja. Semuanya terpuruk karena pandemi. Mohon maaf, semua PKL kami berharap untuk bersabar. Karena ini memang keputusan atau kebijakan yang tidak mudah bagi pelaku PKL yang malam. Saya berharap semua mau menerima. Kalau nanti kondisinya sudah membaik akan kami koreksi kembali,” imbuhnya.

Sri Mulyani mengajak seluruh warga berdisiplin menerapkan protokol kesehatan serta menaati pembatasan selama PPKM. Mulyani berharap kasus Covid-19 segera terkendali hingga penerapan PPKM tak perlu diperpanjang atau hanya berlaku pada 11-25 Januari 2021.

45 Warga Sukoharjo Kena Sanksi Denda Rp50.000 Gara-Gara Tak Pakai Masker

Pembatasan selama PPKM diatur melalui SE Bupati Klaten Nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Klaten.

Ada 10 poin pembatasan pada SE itu yang salah satunya berisi pembatasan jam operasional tempat usaha pertokoan hingga kuliner termasuk pedagang angkringan Klaten maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tempat usaha itu dinilai memberatkan para pelaku PKL termasuk angkringan. Rata-rata mereka baru beroperasi mulai siang atau sore dan jam ramai pengunjung saat memasuki malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya