SOLOPOS.COM - Logo Twitter (Twitter)

Twitter mengaku siap dipanggil pemerintah Indonesia soal pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Layanan Over The Top (OTT) global Twitter menantang pemerintah untuk memanggilnya terkait permasalahan pajak yang kini tengah membelit seluruh pemain OTT yang selama ini meraup keuntungan dari pasar Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Country Business Head Twitter Indonesia, Roy Simangunsong, mengaku pihaknya tidak takut jika harus dipanggil oleh pemerintah dan diajak berdiskusi terkait masalah pajak tersebut. Menurutnya, sampai saat ini platform media sosial tersebut masih menunggu panggilan dari pemerintah perihal pajak yang wajib dikenakan terhadap seluruh pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.

“Kami menunggu saja panggilan dari pemerintah, kalau dipangil kami akan datang. Jadi kami masih menunggu,” tuturnya di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Twitter, menurutnya, tidak akan melakukan negosiasi dalam bentuk apapun kepada pemerintah terkait masalah pajak pemain OTT tersebut. Menurut Roy, layanan media sosial asal Amerika Serikat tersebut juga akan membuka pintu sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk melakukan diskusi soal penarikan pajak Twitter selama ini.

“Kalau diundang, ya kami akan menemui [pemerintah]. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kami akan mengikuti semua permintaan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Aptika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah tidak akan mundur untuk menarik pajak seluruh pemain OTT asing. Menurutnya, revisi UU ITE akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menarik pajak semua platform global yang tidak memiliki izin Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Revisi UU ITE ini juga dapat menjadi payung hukum bagi kami untuk menarik pajak seluruh pemain OTT di sini [Indonesia],” katanya.

Dia berharap seluruh OTT asing yang tidak memiliki BUT dan tidak membayar pajak, segera melakukan kewajibannya. Jika tidak, maka Samuel mengancam tidak akan ragu untuk menghentikan layanan tersebut beroperasi di Indonesia. “Kalau tidak bayar pajak ya tidak boleh beroperasi lagi di sini [Indonesia],” ujarnya.

BRTI berencana mengultimatum seluruh pemain OTT dan e-commerce asing agar segera membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya Maret 2017 setelah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.

Nantinya, seluruh pemain OTT asing harus membuat BUT selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016, artinya batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017. Kemudian, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017 nanti, maka layanan OTT itu akan segera diblokir oleh Kemkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya