SOLOPOS.COM - Warga terdampak bau limbah melakukan aksi duduk di depan jalan masuk PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Triyanto Heri Suryono/JIBI/Solopos)

Walhi segera melayangkan gugatan legal standing terkait limbah dan pencemaran lingkungan PT RUM Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng segera mengajukan gugatan legal standing atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Divisi Advokasi Walhi Jateng, Abdul Ghofar, mengatakan organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan legal standing untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. PT RUM dinilai telah mencemari lingkungan berdasarkan data dan fakta berupa polusi udara yang mengganggu aktivitas warga, menyebabkan ikan-ikan di sungai mati, dan warna air sungai keruh.

“Kami bakal mengajukan gugatan legal standing atas pencemaran lingkungan terhadap PT RUM,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (15/3/2018). Baca juga: 4 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Dijerat Tuduhan Berbeda.

Substansinya, lanjut Abdul, adalah pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap yang merugikan warga setempat. Tak sedikit warga yang pusing, mual, dan muntah-muntah akibat limbah udara PT RUM. Bahkan, ada beberapa warga yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit

Selain itu, limbah yang diduga berasal dari pabrik kapas sintetis itu merusak ekosistem sungai. Warna air sungai berubah menjadi keruh.

“Ikan-ikan di sungai mati. Polusi udara yang mengganggu aktivitas warga di Sukoharjo, Wonogiri dan Karanganyar. Ini faktual di lapangan, ada bukti yang tak terbantahkan,” ujar Abdul. Baca juga: Kronologi Penggeledahan Posko & Penangkapan Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo.

Sesuai Pasal 88 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan setiap orang yang tindakannya, usahanya dan atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Abdul mendorong agar perwakilan warga terdampak limbah PT RUM mengajukan gugatan perwakilan atau class action terhadap PT RUM. “Warga secara individu telah mengadu ke Polres Sukoharjo pada Desember 2017 dan Polda Jateng pada Januari. Namun respons penyidik lambat sehingga penegakan hukum tak berimbang,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya