SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Ikan Balekambang, beberapa waktu lalu. (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO — Inspektorat Solo masih menunggu perintah dari Wali Kota Solo terkait perlunya audit terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang diduga menyimpang.

DPRD Kota Solo memberi perhatian serius terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo. Hal itu dibuktikan DPRD Solo dengan melayangkan surat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar dilakukan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adanya surat itu menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi II DPRD Solo dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) membahas pengelolaan pasa itu pada pekan lalu. Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (1/3/2023), mengaku sudah mendapatkan tembusan surat dari DPRD Solo kepada Wali Kota.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau surat langsung [dari DPRD Solo] kepada kami enggak ada. Yang ada surat DPRD Solo kepada Wali Kota. Kami dapat tembusan,” ujar dia.

Surat tembusan itu menurut Lilik diterima Inspektorat Solo baru saja. Dia mengatakan isi surat tersebut permintaan agar Pemkot Solo melakukan audit terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Dia menyatakan pihaknya belum menindaklanjuti dengan langkah audit.

Terlebih, menurut Lilik, belum ada perintah atau arahan dari Wali Kota Solo. “Iya kan saya juga harus menunggu. Karena tembusan kan saya nunggu perintah pimpinan,” kata dia. Saat ditanya estimasi waktu yang dibutuhkan untuk melakukan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, dia menyatakan belum tahu seperti apa.

Bahkan, menurut dia, belum tahu apakah akan dilakukan audit atau tidak.”Ya kan belum tahu saya, nanti kita mau audit apa enggak. Kan belum tahu. Nanti tunggu pimpinan dulu dong. Kan yang memerintah saya pimpinan, Wali Kota,” urai dia. Lilik mengatakan langkah DPRD Solo melayangkan surat kepada Wali Kota sudah benar.

Selanjutnya, dia menjelaskan, Wali Kota Solo yang memutuskan akan dilakukan audit pengelolaan Pasar Ikan Balekambang audit atau tidak. “Surat ke Wali Kota, nanti Wali Kota kan memerintahkan kami. Saya diperintah Wali Kota, bukan Wali Kota diperintah Dewan, salah dong. Kan mitra, kami dengan Dewan, mitra,” terang dia.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Komisi II DPRD Solo menggelar rapat kerja dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Solo membahas keberadaan Pasar Ikan Segar Balekambang Solo, Selasa (24/1/2023). Rapat itu digelar dengan agenda klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang.

Rapat diikuti perwakilan Dinas Pertanian dan Perikanan Solo, Inspektorat Solo, Dinas Perdagangan Solo, Bagian Hukum Setda Solo, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Solo. Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto, meminta Inspektorat Solo segera melakukan audit terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang.

Terungkap dalam rapat, ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama. Seperti apakah pihak kedua dibolehkan menyewakan kepada orang lain. Sebab tidak ada klausul atau ketentuan yang mengatur itu di perjanjian kerja sama. “Ternyata di perjanjian enggak ada,” kata politikus PDIP itu ke wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya