SOLOPOS.COM - DMFI mengadakan aksi damai di depan Balai Kota Solo untuk menagih janji Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait pelarangan perdagangan daging anjing di Solo, Senin (25/4/2022). (Istimewa/DMFI)

Solopos.com, SOLO — Belum ada perangkat daerah Kota Solo yang mengajukan pembahasan produk hukum yang mengatur peredaran daging anjing. Sejauh ini baru Bagian Hukum Setda Solo yang melakukan diskusi mengenai regulasi permasalahan daging anjing.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, menjelaskan pihaknya telah melakukan diskusi ringan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait regulasi daging anjing belum lama ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sampaikan kalau istilahnya larangan daging anjing kan preferensi masing-masing. Itu terserah orang mau konsumsi daging anjing atau tidak. Permasalahannya cara pengolahannya, cara distribusinya. Ketika itu ada beberapa sekelompok orang yang mempermasalahkan itu, kami melihat memungkinkan atau tidak diatur seperti itu,” kata dia, Sabtu (10/9/2022).

Dia mengatakan anjing bukan merupakan hewan ternak. Sejauh ini belum ada aturan yang secara khusus melarang daging anjing. Pemkot Solo juga belum memiliki aturan yang melarang perdagangan daging anjing.

“Kami masih melihat, apa mungkin ada pengajuan produk hukum atau kajiannya. Nanti baru kami diskusikan,” jelasnya.

Baca Juga: DMFI: Gigi Taring dan Kaki Anjing Ditemukan di Sekitar Jembatan Cengklik Solo

Ia memaparkan Bagian Hukum memproses pengajuan produk-produk hukum dari perangkat daerah. Produk hukum itu di antaranya berupa surat keputusan (SK), peraturan wali kota, dan peraturan daerah. Sementara surat edaran prosesnya tidak melalui Bagian Hukum.

Ditanya apakah memungkinkan Pemkot Solo menginisiasi perda yang melarang perdagangan daging anjing, Yeni menjawab hal itu bisa saja dilakukan. Namun prosesnya panjang.

Penyusunan Perda menurutnya harus melalui beberapa tahapan di antaranya harus ada naskah akademik. Kemudian dilanjutkan proses di badan pembentukan peraturan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Karena penyusunan produk hukum harus sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Surveilans Rabies, Dispertan Solo Himpun 100 Sampel Otak Anjing di Rumah Jagal

Dasar Hukum Tak Kuat

Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengatakan ada surat imbauan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng kepada pemkot/Pemkab soal larangan peredaran daging anjing. DPRD akan mengikuti tahapan yang diputuskan Pemkot Solo.

“Apakah Pak Wali Kota mau menindaklanjuti menjadi Raperda atau seperti apa. Berarti [kalau] Raperda mesti ada cantolan yang lebih tinggi, amanah Undang-undang. Kalau sekedar surat edaran dari dinas tentunya tidak begitu kuat,” kata dia ditemui wartawan di Stadion Sriwedari, Jumat (9/9/2022).

Dia mengatakan apabila ada peraturan gubernur akan lebih kuat karena statusnya lebih tinggi dari surat edaran. “Kalau hanya surat edaran ya itu tergantung dengan sikap-sikap daerah,” jelasnya.

Menurut dia, Pemkot boleh menginisiasi Perda selama ada peraturan undang-undangnya. “Edaran dari dinas ya mungkin ditindaklanjuti dari edaran dinas di Kota Solo,” ungkapnya.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Penjagalan Anjing, DMFI akan Temui Direksi PDAM

Sebelumnya, Pemkot Solo akan menyiapkan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan menyusul ada temuan kegiatan jagal anjing di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan perdagangan daging anjing pada Juli lalu. Surat imbauan itu ditandatangani Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto, dan ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya