SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi bangunan (angfa.blogspot.com)

Ilustrasi (angfa.blogspot.com)

JOGJA-Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola Kabupaten Sleman mulai tahun depan mencapai Rp51,2 miliar. Pemkab berjanji belum akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tak memberatkan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, Samsidi, Kamis (27/12/2012), mengatakan total nilai Rp51,2 miliar itu pelimpahan dari pemerintah pusat. Mulai 2013 mendatang, pajak senilai itu akan dikelola daerah.

Samsidi menambahkan nilai pengelolaan pajak dari pusat sejauh ini belum ada perubahan. “Kalaupun bertambah karena ada pengkavlingan paling tidak signifikan,” lanjutnya.

Sejauh ini Pemkab menurutnya belum menaikan besaran pajak. Ia khawatir bakal timbul gejolak di masyarakat lantaran PBB naik setelah dikelola oleh Pemkab.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY sebelumnya menyebutkan, Sleman merupakan daerah yang memiliki PBB paling tinggi dibanding daerah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya