JOGJA-Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikelola Kabupaten Sleman mulai tahun depan mencapai Rp51,2 miliar. Pemkab berjanji belum akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tak memberatkan masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, Samsidi, Kamis (27/12/2012), mengatakan total nilai Rp51,2 miliar itu pelimpahan dari pemerintah pusat. Mulai 2013 mendatang, pajak senilai itu akan dikelola daerah.
Samsidi menambahkan nilai pengelolaan pajak dari pusat sejauh ini belum ada perubahan. “Kalaupun bertambah karena ada pengkavlingan paling tidak signifikan,” lanjutnya.
Sejauh ini Pemkab menurutnya belum menaikan besaran pajak. Ia khawatir bakal timbul gejolak di masyarakat lantaran PBB naik setelah dikelola oleh Pemkab.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY sebelumnya menyebutkan, Sleman merupakan daerah yang memiliki PBB paling tinggi dibanding daerah lainnya.