SOLOPOS.COM - Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). (Harian Jogja/Sirojul Khafid)

Solopos.com, JOGJA — Pemilik atau pelaku usaha persewaan skuter listrik di Malioboro, Kota Jogja, angkat bicara terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang larangan beroperasinya skuter listrik atau otoped.

Mereka berharap ada solusi atas kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY maupun Pemkot Jogja agar bisa tetap menjalankan usahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro, Adi Kusuma Putra Suryawan, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Jogja karena dalam membuka usaha menimbulkan ketidaknyamanan. Menurutnya, ia bersama pemilik lainnya merupakan warga sekitar yang berusaha mengais rezeki di kawasan Malioboro.

Baca juga: Satpol PP DIY Sebut Kawasan Malioboro Sudah Bersih dari Skuter Listrik

“Pertama kami meminta maaf kepada warga Jogja karena mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Tetapi kami juga memohon kebijaksanaan kepada Pemda dan Pemkot untuk mendapatkan solusi kami dalam mengais rezeki, prinsipnya kami siap menaati aturan,” katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan Kawasan Malioboro, Sabtu (9/4/2022).

Ia menyadari bahwa pengoperasian skuter listrik ada risiko yang harus dihadapi. Mengingat skuter listrik termasuk kendaraan dengan tingkat kestabilan masih rendah. Di sisi lain masih banyak pemilik persewaan di luar paguyubannya yang menyewakan sembarang tanpa menghiraukan keselamatan. Bahkan ada yang menyewakan pada anak di bawah umur.

“Kalau di kami ada ketentuan harus di atas 17 tahun. Maka dari itu kami sebenarnya mendukung Pemda dan Pemkot untuk membuat aturan tegas,” ujarnya.

Baca juga: Satpol PP DIY Sebut Kawasan Malioboro Sudah Bersih dari Skuter Listrik

Adi menilai dari berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang muncul terkait skuter listrik di Malioboro selalu negatif. Namun ada sisi lain yang jarang diketahui masyarakat, bahwa skuter listrik merupakan salah satu usaha banting stir warga sekitar setelah terdampak PPKM. Beberapa di antaranya ada yang mengajukan kredit untuk membuka persewaan tersebut. Selain itu membuka lapangan kerja baru dan menjadi daya tarik wisata baru di kawasan Malioboro.

“Wisata baru skutik [skuter listrik] ini membantu pemerintah dalam mempromosikan kendaraan non-bahan bakar yang ramah lingkungan di mana banyak program pemerintah yang akan merujuk ke sana,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Curhat Paguyuban Persewaan Skuter Listrik Malioboro Soal Larangan Otopet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya