SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Grobogan yang membutuhkan tenaga kontrak diminta segera memulai pelelangan atau penunjukan dengan pihak ketiga untuk proses perekrutan.

“SKPD sudah kita minta segera melakukan pelelangan jika anggarannya di atas Rp 200 juta atau penunjukan pihak ketiga jika dibawah Rp 200 juta. Sehingga pihak ketiga yang menang lelang atau yang ditunjuk bisa segera melakukan perekrutan tenaga kontrak di bulan Juli ini,” terang Asisten III Setda Grobogan Drs H Sri Mulyadi, Selasa (12/7/2011), di Setda setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Sri Mulyadi, yang terpenting masing-masing SKPD dalam melaksanakan pelelangan dan penunjukan pihak ketiga untuk tenaga kontrak ini mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. “Jangan menunggu siapa orang yang akan direkrut menjadi tenaga kontrak, namun laksanakan dulu lelang. Karena untuk perekrutan setelah lelang menjadi urusan pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja,” ujar Sri Mulyadi.

Dari hasil pendataan ulang diakui Sri Mulyadi jumlah tenaga kontrak yang akan direkrut bertambah dari semula 695 orang (sesuai analisa beban kerja), bertambah menjadi 820 orang, karena ada yang tercecer datanya.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya