Solopos.com, SOLO – Konsep atau skema dana bantuan korban (victim trust fund) kekerasan seksual yang dirumuskan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) disetujui oleh panitia kerja (panja) DPR yang membahas Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Rapat panja RUU TPKS pada Kamis (31/3/2022) mengakomodasi masukan masyarakat sipil mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual melalui penambahan dua ayat pada daftar inventarisasi masalah RUU TPKS. Penambahan dua ayat itu adalah yang mengatur tentang kompensasi untuk korban kejahatan seksual dibayarkan melalui dana bantuan korban.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.