Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Skema Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Masuk RUU TPKS

Skema Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Masuk RUU TPKS
user
Jumat, 1 April 2022 - 10:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan laporan pemerintah kepada Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Badan Legislasai DPR dan pemerintah menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, SOLO – Konsep atau skema dana bantuan korban (victim trust fund) kekerasan seksual yang dirumuskan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) disetujui oleh panitia kerja (panja) DPR yang membahas Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Rapat panja RUU TPKS pada Kamis (31/3/2022) mengakomodasi masukan masyarakat sipil mengenai dana bantuan korban kekerasan seksual melalui penambahan dua ayat pada daftar inventarisasi masalah RUU TPKS. Penambahan dua ayat itu adalah yang mengatur tentang kompensasi untuk korban kejahatan seksual dibayarkan melalui dana bantuan korban.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN