SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung bakal mengetes 558 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) kabupaten setempat selama dua hari, Senin-Selasa (10-11/12/2018).

Peserta tes itu adalah pendaftar CPNS yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), baik melalui passing grade maupun sistem pemeringkatan. Mereka bakal mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Gedung Saba Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Satu harinya akan dibagi atas tiga sesi, untuk peserta asal Kabupaten Temanggung di hari Senin mendapat jatah pada sesi ketiga yang mayoritas diisi oleh formasi tenaga pendidik atau guru. Sisanya akan dilanjutkan pada sesi pertama pada Selasa. Kemudian disambung dari bidang kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter,” papar Kabid Administrasi BKPSDM Temanggung Tulus Mardiyono, Jumat (7/12/2018).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB dan sesi kedua 10.00 WIB sampai 11.30 WIB yang akan diisi oleh peserta dari formasi umum. Semua masih akan menggunakan sistem CAT.

Berbeda dengan formasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk formasi daerah menurutnya tidak akan dilaksanakan tes wawancara. “Hal tersebut sudah diatur dalam Permen PAN. Jadi daerah hanya memberlakukan tes CAT untuk seleksi kompetensi dasar [SKD] dan SKB saja. Jadi panitia tidak bersinggungan langsung dengan peserta,” katanya.

Ia menyampaikan untuk pengumuman resmi terkait jadwal terperinci pelaksanaan tes SKB telah  diunggah di website Pemkab Temanggung seusai rapat internal dengan sejumlah pihak terkait, termasuk ketua Panselda yang tak lain adalah Sekda Kabupaten Temanggung.

Berdasarkan Permen PAN RI No. 37 terkait passing grade, hasilnya banyak formasi yang belum terpenuhi lantaran tidak sedikit peserta yang gugur. Guna menambal kekurangan formasi pegawai, pemerintah kemudian menerbitkan Permen PAN No. 61 dengan cara penyaringan lanjutan melalui sistem perankingan.

Tulus mencontohkan pada formasi perawat terampil RSUD Temanggung, lowongan yang dibutuhkan 10. Namun, berdasar hasil tes SKD yang dinyatakan lulus passing grade hanya delapan orang. Guna menambal kekurangannya, enam peserta lain yang lulus karena sistem perankingan akan saling berebut posisi lewat tes SKB besok.

“Penentuan kelulusan mereka sendiri berdasarkan porsi nilai, yakni 40% hasil nilai tes SKD dan 60% nilai SKB. Jadi, delapan orang yang sudah lolos tes SKD sudah lega, tes SKB hanya dilakukan secara formalitas. Kecuali kalau mereka tidak mengikuti tes, secara otomatis akan dinyatakan gugur,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya