SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Istimewa Ilustrasi

JIBI/Harian Jogja/Istimewa
Ilustrasi

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Kepala Bagian Kerja Sama Pengembangan dan Potensi Daerah setempat Edy Bowo Nurcahyo yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada aturan main bagi kami (pemerintah) untuk memberikan pendampingan hukum karena nanti malah salah. Akan tetapi kalau untuk konsultasi hukum, bisa kami fasilitasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono di Bantul, Selasa (13/8/2013).

Mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian KPPD Bantul itu telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY beberapa waktu dalam dugaan korupsi hibah KONI sebesar Rp12,5 miliar pada tahun 2011.

“Selain tidak ada aturan (untuk pendampingan hukum), pemerintah daerah (pemda) juga tidak ada anggaran untuk kuasa hukum. Saya dengar Pak Edy juga sudah punya pengacara sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya