SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dokumen)

Harianjogja.com, BANTUL– Sekjend Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY Bambang Praswanto menyatakan hingga saat ini Idham Samawi belum menerima surat resmi penetapan sebagai tersangka.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Menurut Bambang, hingga kini tak jelas apa saja tuduhan yang dikenakan jaksa kepada atasannya tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sebab hingga Rabu [14/8/2013], Pak Idham menyatakan belum menerima surat resmi penetapan dirinya sebagai tersangka yang biasanya disertai penjelasan dasar penetapan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (18/8/2013).

Pihaknya selama ini hanya tahu status Idham dari media. Belum jelasnya poin apa saja yang dituduhkan kejaksaan menurut Bambang sedikit banyak dapat mempengaruhi penasihat hukum menyiapkan strategi pembelaan, karena tak tahu, pasal pidana apa saja yang dikenakan jaksa.

Sebelumnya, ia menyatakan mantan Bupati bantul itu mendapat pembelaan dari 15 pengacara, salah satunya bahkan adalah pengacara kondang negeri ini.

Ia berharap ke-15 pengacara tersebut dapat meringankan tuduhan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul tersebut, dari perkara dugaan korupsi yang melibatkan keuangan daerah hingga Rp12,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya