SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD (dua kiri), menyampaikan perkembangan terbaru hasil penagihan utang kepada debitur dan obligor BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menerima pembayaran utang berupa uang maupun aset dari empat debitur pada bulan ini.

Dua debitur terakhir yang membayar utang kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI hingga Senin (22/11/2021), yaitu Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp. “Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya. Nilai sebesar Rp150 miliar,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud Md, saat jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menerangkan Rp150 miliar mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. Selain Sjamsul Nursalim, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga menerima cicilan pembayaran utang dari PT Lucky Star Navigation Corp.

Baca Juga : Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Terancam Hukuman Mati

Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi iktikad baik obligor/debitur yang berusaha melunasi utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI. “Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” ujar dia.

Mahfud didampingi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Wakil Ketua Satgas BLBI Feri Wibisono, dan Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo, saat menggelar jumpa pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Baca Juga : Ini Motif Perampok Hingga Habisi Nyawa Satpam Gudang Rokok di Solo 

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp, Satgas BLBI juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN). Aset-aset tersebut menjadi jaminan kredit PT Bank Dagang Negara (BDN). Penyitaan juga dilakukan bulan ini.

Aset milik PT TPN yang disita Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 meter persegi (m2) di Desa Kamojing Kabupaten Karawang, tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip Kabupaten Karawang, tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka Kabupaten Karawang, dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, anak kelima mantan Presiden Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Baca Juga : Sirkuit Mandalika Ditaburi 3 Ton Garam, Kok Masih Kebanjiran?

Satgas BLBI juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN) Rp10,3 miliar bulan ini. Sisa utang PT UMN Rp12,37 miliar setelah pembayaran tersebut.

Mahfud lanjut mengingatkan pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan iktikad baik membayar utangnya kepada negara.

“Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya