SOLOPOS.COM - Muncul situs yang mengatasnamakan Tiktok namun pimpinan Tiktok Indonesia mengatakan situs tersebut tidak ada hubungannya dengan aplikasi Tiktok. (Instagram.com-tiktokofficialindonesia)

Solopos.com, SOLO Pengguna aplikasi Instagram dan juga Twitter saat ini mungkin tidak asing lagi dengan video yang berasal dari aplikasi Tiktok. Maklum saja, aplikasi Tiktok kini digandrungi masyarakat karena kemudahannya dalam pembuatan konten.

Belakangan hari ini, muncul kabar pemblokiran sebuah situs yang mengatasnamakan aplikasi Tiktok. Situs tersebut merupakan Tiktokcash.com. Sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Rabu (10/2/2021), menurut keterangan dari juru bicara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dedy Permadi, Kemkominfo telah memblokir situs Tiktokcash.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemblokiran tersebut juga dilakukan terhadap media sosial Tiktokcash, namun pemblokiran tersebut masih dalam proses. Menanggapi hal tersebut, pimpinan komunikasi Tiktok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan bahwa situs tersebut tidak berhubungan dengan aplikasi Tiktok.

Baca Juga: Peluang Bisnis Camilan

Akun Instagram Tiktok Indonesia melalui akun @tiktokofficialindonesia, menunggah sebuah gambarb yang bertuliskan pernyataan,  “Baru-baru ini, kami tahu bahwa ada situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna.  Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan Tikok.  Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda.  Kami mohon berhati-hati terhadap situs ini.”

Mereka juga menambahkan dengan tegas melalui caption yang tertera dalam gambar tersebut. “Tiktok tidak pernah meminta uang dari kalian semua ya.  Dan hati-hati dengan maraknya situs-situs  atau bisnis ilegal yang menggunakan nama Tiktok untuk tarik uang kalian.”

Tawarkan Uang

 

View this post on Instagram

 

A post shared by TikTok ID Official (@tiktokofficialindonesia)

Tiktokcash.com merupakan situs yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah menonton video di aplikasi Tiktok. Alasan pemblokiran situs tersebut dikarenakan situs tersebut merupakan Transaksi elektronik yang tidak sesuai dengan hukum. Situs tersebut bahkan sudah memiliki sosial media di instagram dengan nama @tiktok.cash_id dan beberapa situs lainnya yang menggunakan nama daerah seperti misalnya @tiktokcash.bali dan @tiktokcash_yogya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Makanan Beku

Melalui akun Instagram @tiktok.cash_id, pengguna akun tersebut sudah mengunggah sembilan unggahan yang menawarkan program dari situs Tiktokcash.com. Dari beberapa unggahan tersebut, tampak pemilik akun dari @tiktok.cash_id menawarkan kemudahan melakukan misi dari Tiktokcash.

Pengguna hanya harus like, follow, dan mengunggah bukti berupa screenshoot untuk mendapatkan keuntungan. Diketahui bahwa situs Tiktokcash.com memiliki beberapa penawaran paket keanggotaan. Paket yang paling sedikit adalah paket ‘pekerja sementara’ dengan biaya pembayaran sebesar Rp 89.000 untuk delapan hari, hingga paket ‘general manager’ dengan biaya Rp 49.999.000 untuk 365 hari atau satu tahun.

Aplikasi yang berasal dari China itu memang saat ini sedang disenangi oleh berbagai masyarakat. Isi yang menarik dan mudah untuk menjelajah menjaikan daya tarik tersendiri bagi penontonnya. Tak heran apabila banyak orang memanfaatkan situasi tersebut untuk kemudian dijadikan keuntungan tersendiri.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya