SOLOPOS.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan ratusan ton pupuk bersubsidi yang diamankan dari 21 tersangka saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Senin (16/5/2022). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyita sebanyak 279,45 ton atau 5.589 karung pupuk bersubsidi ilegal yang melibatkan 24 orang tersangka. Ratusan ton pupuk bersubsidi ilegal itu diamankan pihak kepolisian selama periode Januari hingga April 2022.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengatakan total tercatat ada 24 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Sebanyak tiga orang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan 21 orang ditangani penyidik Polres jajaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk barang bukti yang disita yakni sebanyak 279,45 ton atau 5.589 karung pupuk bersubsidi. Dari total itu, barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Jatim sebanyak 98,8 ton atau 1.976 karung pupuk bersubsidi. Sedangkan barang bukti yang disita penyidik polres jajaran sebanyak 180,65 ton atau 3.613 karung pupuk bersubsidi.

“Para pelaku ini tidak terdaftar sebagai distributor maupun sebagai pemilik kios resmi. Namun, melakukan penumbunan pupuk bersubsidi dan menjualnya kembali pupuk bersubsidi yang dibeli dari dalam maupun luar wilayah Jatim dengan harga di atas harga eceran tertinggi,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus, Senin (16/5/2022).

Baca Juga: Legenda Golan Mirah di Ponorogo, Warga Desanya Tak Bisa Saling Menikah

Setelah mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, para tersangka itu mengganti karung pupuk itu ke karung pupuk non-subsidi. Untuk harga eceran tertinggi dari pemerintah yakni Rp115.000 per karung dan akan dijual dengan harga antara Rp160.000 hingga Rp200.000 per karung.

Dari nilai tersebut, estimasi keuntungan dari penjualan barang bukti pupuk bersubsidi yang disita sneilai Rp251 juta sampai Rp475 juta.

“Pelaku berencana menjual pupuk bersubsidi pada masa tanam di wilayah daerah setempat dan ke luar wilayah [Kalimantan Timur],” kata dia yang dikutip dari portal resmi Polda Jatim.

Baca Juga: Hebat! Siswi MAN 2 Ponorogo Ini Raih Beasiswa Kuliah di Kanada

Kapolda menyampaikan penimbunan tersebut dilakukan sejak Januari hingga April 2022. Awalnya, polisi melakukan pengecekan di wilayah Jawa Timur dan mendapati para pelaku melakukan penimbunan pupuk bersubsidi dan menjualnya kembali di atas HET.

Mengenai kasus ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian kota dan kabupaten di wilayah Jatim, serta ahli pidana dari akademisi Universitas Airlangga Surabaya.

“Kerugian negara [dari kasus ini] yang dapat diselamatkan sekitar Rp603 juta,” terangnya.

Para tersangka akan diancam dengan pidana hukuman penjara maksimal dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya