SOLOPOS.COM - Salah satu tangkapan layar menunjukkan siswi SMP dianiaya sejumlah orang di Malang, Jawa Timur. (Istimewa)

Solopos.com, MALANG — Seorang siswi berusia 13 tahun di Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan sekelompok orang, dipicu dari rasa marah salah satu pelaku karena korban tidur dengan suami sirinya.

Kisah tragis itu diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. Disebutkan polisi, kasus persetubuhan yang berujung penganiayaan anak di bawah umur itu terjadi pada 18 November 2021.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021), mengatakan kejadian penganiayaan yang menimpa siswi berusia 13 tahun tersebut bermula pada saat korban dibawa seseorang ke suatu tempat dan berbuat mesum.

“Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan,” kata Budi seperti dikutip Antara.

Budi menjelaskan, kemudian istri siri dari terduga pelaku tersebut mengetahui kejadian itu. Sang istri membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Baca Juga: Viral Video Siswi di Kudus Tanpa Busana, Polisi Buru Pelaku 

Ia menjelaskan, kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul. Pihak kepolisian masih berupaya untuk mendalami perkara tersebut dari sejumlah alat bukti yang telah diamankan.

“Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak,” kata Budi.

Saat ini, polisi telah mengamankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan anak tersebut. Seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.

Ia menambahkan para terduga pelaku tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan seusai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

“Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban.

“Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut,” kata Tinton.

Tinton menjelaskan pasangan suami istri yang menikah siri tersebut saat ini juga masih berstatus anak-anak. Para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.

Saling Mengenal

“Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak terlalu akrab,” katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban.

Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.

Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.

Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlingungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Kemudian, Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya