SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BALIKPAPAN — Siswi SMA yang membuang bayi di toilet Bandara Sepinggan, Balikpapan terancam hukuman 12 tahun penjara. Aksi ND, 18, yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di dalam closet toilet A2 kedatangan Bandara Sepinggan, Balikpapan awalnya tidak diketahui kedua orangtuanya.

Wanita berjilbab dengan pakaian gamis longgar tidak kelihatan sedang mengandung besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Kaset Reskrim Balikpapan AKP Makhfud Hidayat. “Orangtuanya mengaku tidak tahu kalau dia hamil dan melahirkan,” ujarnya, seusai pemeriksaan orangtua laki-laki Sabtu (20/10/2018)  di Polres Balikpapan sebagaimana dikutip Okezone.com.

Sejauh ini, kepolisian belum melakukan pemeriksaan di Polres karena pelaku masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Balikpapan. Pihak dokter, katanya, sudah membenarkan ND memang baru melahirkan. Atas tindakan ini, ND diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP Ayat (2) jo Pasal 307 KUHP tentang membuang anak di bawah sembilan tahun dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ditambah subsider 1/3 karena yang melakukan pembunuhan ibu kandungannya. Jadi, total ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya