SOLOPOS.COM - Ilustrasi jasad korban pembunuhan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi.dok

SLEMAN-Berkas pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR) telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ke Pengadilan Negeri Sleman Jumat (7/6) silam. Kini tersangka tinggal menunggu jadwal siding yang ditentukan PN Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berlama-lama dengan kasus pembunuhan ini. Kejari Sleman hanya butuh waktu sepekan untuk melengkapi berkas dan langsung dilimpahkan ke PN Sleman.

“Kami tidak ingin berlama-lama. Kami kerja cepat saja jadi semua berkas Jumat kemasin sudah kami limpahkan ke PN Sleman. Kini tinggal menunggu jadwal siding perdana saja,” kata Agus saat dihubungi Harian Jogja, Senin (10/6/2013).

Menurut Agus, meski terdapat berbagai pertimbangan, namun ancaman hukuman yang dikenakan kepada tujuh tersangka adalah maksimal hukuman mati.

“Baik itu anak-anak maupun yang dewasa kami ancam hukuman mati. Namun tentu saja ada pertiumbangan lain, terlebih jika para tersangka berkenan kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” jelas Agus.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya