SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa di SMPN 3 Nguter, Sukoharjo memebentangkan spanduk saat kampanye setop aksi vandalisme di sekolah mereka, Sabtu (20/9/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–SMPN 3 Nguter, Sukoharjo melarang para siswa membawa correction fluid atau tipe-x ke dalam lingkungan sekolah. Peraturan ini diberlakukan guna mencegah aksi vandalisme di lingkungan sekolah yang saat ini sedang mengampanyekan setop vandalime.

“Pekan lalu seluruh siswa dan guru bersama-sama membersihkan corat-coret di meja belajar. Karena banyak sekali corat-coret yang tidak pantas dibaca anak-anak,” ujar Kepala Sekolah SMPN 3 Nguter, Darmin ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (21/9.2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia pembersihan bersama yang dilakukan para siswa dan guru dimaksudkan agar mereka tidak melakukan vandalisme. Mereka membersihkan meja yang penuh tulisan-tulisan tak pantas dibaca itu dengan menggunakan amplas, gombal, air dan sebagainya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait itu Darmin mengatakan pihaknya memberi penghargaan berupa piagam kepada kelas di sekolahnya yang telah membersihkan diri dari corat-coret tak mendidik tersebut. Selain itu, para siswa juga diberi pengetahuan tentang ancaman hukuman bagi orang yang melakukan aksi vandalisme.

Vandalisme Sukoharjo

Sementara itu salah seorang guru setempat, Bambang S mengatakan kondisi vandalisme di Sukoharjo dinilai sudah pada taraf amat memrihatinkan. Hal itu terutama terjadi di kawasan Sukoharjo kota, Grogol dan Kartasura.

Karena itu pihaknya beberapa hari lalu mengadakan gerakan setop aksi vandalisme di sekolah dan rencananya dikembangkan ke luar sekolah. Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk dan pihak terkait lainnya untuk membersihkan corat-coret di berbagai tempat di Sukoharjo tersebut.

“Aksi yang kami selenggarakan di lingkungan sekolah mendapat sambutan antusias terutama dari anak-anak. Karena itu kami berharap aksi ini menjadi pelopor sekolah di Sukoharjo,” ujar Bambang.

Agar aksi setop vandalisme dihayati para siswa, pihak sekolah membuat banner dan poster yang ditempel di depan ruang kelas. Hal itu, ujar dia, dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk mengingatkan siswa agar menjaga keindahan dan perdamaian.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan siswa tentang adanya Perda No. 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Di situ antara lain disebutkan bagi mereka yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp30 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya